Penonaktifan Kades Sarona Picu Kontraversi Warga

0
824
Warga Desa Sarona saat mendesak agar pejabat kepala desa diberhentikan permanen, bukan hanya sementara sesuai keputusan Bupati Kolaka Utara

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Bupati Kolaka Utara (Kolut), Nur Rahman Umar, secara resmi memberhentikan sementara Rosnawati dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Sarona, Kecamatan Watunohu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 400.10/194/2025 tertanggal 15 September 2025, dengan alasan utama kondisi kesehatan sang kepala desa yang dinilai tidak lagi memungkinkan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Sebagai pengganti sementara, Bupati menunjuk Agustang, seorang pejabat dari Dinas Perhubungan Kolut, untuk melaksanakan tugas sebagai Penjabat (Pj) Kades Sarona untuk periode enam bulan ke depan.

Bersamaan dengan pemberhentian ini, Rosnawati diberikan waktu selama enam bulan untuk menjalani proses pengobatan dan pemeriksaan kesehatan ulang di RSUD Djafar Harun.

Evaluasi lanjutan terhadap statusnya akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Di luar alasan kesehatan, sekelompok warga Desa Sarona justru mendesak agar pemberhentian tersebut dibuat permanen. Mereka menyuarakan aspirasinya melalui aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kolut, pada Senin (22/9/2025).

Juru bicara massa aksi, Akbar Basri, menyampaikan sejumlah keluhan. Menurutnya, kinerja Rosnawati selama dua tahun terakhir dinilai buruk.

“Ibu Kades jarang berkantor, sulit ditemui untuk urusan masyarakat, dan kerap mengambil keputusan penting tanpa melibatkan perangkat desa dan warga,” tuturnya.

Ia menambahkan, Kondisi kesehatan kade sudah sangat akut. Bahkan dalam keadaan sehat pun, dia jarang hadir dalam kegiatan-kegiatan desa.

Akbar juga mengungkapkan keluhan yang lebih serius, yaitu peran aktif suami Rosnawati yang dinilai telah mengambil alih banyak tugas dan kewenangan sang istri.

“Hal ini menimbulkan kesan bahwa yang menjabat sebagai kepala desa adalah suaminya, bukan Rosnawati sendiri,” tegasnya.

Aspirasi warga tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kolut, Muhammad Syair, yang didampingi sejumlah anggota dewan.

Syair memastikan bahwa keluhan dan tuntutan warga akan segera ditindaklanjuti.

“Semua aspirasi dan masukan dari warga telah kami catat dengan baik. DPRD akan segera meneruskannya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk ditelaah lebih lanjut. Bahkan, sore ini kami telah menjadwalkan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas hal ini,” jelasnya.

Kontra Pendukung

Tidak berselang lama usai kelompok Akbar Basri menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Kolut, Rosnawati tiba-tiba muncul di kantor dewan dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Rosnawati tampak dibantu seseorang berjalan masuk ruang rapat DPRD Kolut. Ia tidak berbicara selama pertemuan berlangsung, terkecuali juru bicara yang mewakilinya.

Rosnawati cs mendesak DPRD Kolut menghadirkan pihak DPMD untuk mengklarifikasi alasan penerbitan SK pemberhentian tersebut. Mereka juga membantah jika Rosnawati sakit dan membuktikannya jika sang kades hadir secara langsung di kantor dewan.

“Kami mendesak pemerintah membatalkan SK tersebut karena tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Bu desa hadir di depan kita semua, beliau sehat dan kami mendesak agar kami dipertemukan dengan pihak DPMD secepatnya untuk menjelaskan alasan pemecatan itu,” tegas salah satu warga.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Sorona, H. Sahuna mengatakan kurang paham dengan SK pemberhentian tetsebut. Ia pun mempertanyakan prosedur penerbitan SK-nya yang menurutnya tidak sesuai mekanisme.

Rosnawati bersama massanya disambut langsung Ketua DPRD, Fitra Yudi dan jajaran dewan.

Dengan keputusan ini, pemerintahan Desa Sarona untuk sementara waktu akan dipimpin oleh Pj Kades Agustang. Nasib kepemimpinan Rosnawati selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dalam enam bulan mendatang. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini