MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Kolaka Utara kini tengah menyiapkan agenda Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2022 (PK22).
Sekretaris Dinas PPKB Kolut, Kamal Mustafa mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti Surat Kepala BKKBN Perwakilan Sultra perihal Pemutakhiran PK22 tanggal 23 Agustus 2022.
“Melalui program ini Kita berupaya terus menyajikan data kependudukan yang berkualitas. Sehingga data tersebut dapat digunakan sebagai rujukan dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai bidang,” katanya, Selasa (13/9/2022).
Pemutakhiran PK-22, kata dia, merupakan kegiatan untuk memperbaharui data keluarga Indonesia dengan cara yakni melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada pada data hasil PK 21.
“Pemutakhiran dilakukan melalui kunjungan rumah dengan cara mewawancarai atau mengobservasi keluarga. Skedul resminya mulai September-Oktober,” ungkapnya.
Dia pun berharap para pengelola data dan kader pendata bekerja maksimal karena menjadi kunci keberhasilan menghasilkan produk data keluarga yang berkualitas. Selain itu dukungan masyarakat ikut berperan, jadi diminta proaktif mendukung program tersebut.
“Jalankan sesuai instruksi, patuhi jadwal yang telah ditetapkan, serta selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan OPD atau bidang terkait. Sekali lagi, harap diingat bahwa kualitas Pemutakhiran PK-22 sangat ditentukan oleh kesungguhan pengelola data dan kader pendata,” terangnya.
Ditegaskan pula bahwa Pendataan Keluarga merupakan kegiatan lima tahunan BKKBN untuk mendapatkan data keluarga Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.
“Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkembangan Program Kependudukan Keluarga Berencana Pembangunan Keluarga (KKBPK) diperlukan Data dan Informasi Keluarga yang dikelola dalam sistem informasi keluarga (SIGA),” jelasnya. (***)
Reporter : Andi Momang




