Pemilu Legislatif Kolut, PKB Geser Partai Demokrat

0
439
Suasana Rapat Pleno KPU Kolaka terkait pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara sudah merilis rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024, baik itu pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten.

Penetapan rekap hasil perolehan suara parpol berlangsung dalam rapat pleno di salah satu hotel di Lasusua, Senin (4/3/2024) dinihari.

Pelaksanaan rapat pleno berlangsung selama tiga hari. Turut menyaksikan para saksi parpol, calon anggota DPD dan PPK di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

Dari hasil pleno diketahui dua parpol mendominasi perolehan suara untuk pemilihan Caleg DPRD Kolut. Yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disusul Partai Nasdem di urutan kedua. Partai Demokrat  sebelumnya menjadi pemenang dalam Pemilu 2019 turun ke posisi keempat setelah PDIP di pemilu kali ini.

Ketua KPU Kolut Nurgalia membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor 21 Tahun 2024 tentang penetapan hasil rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

“Selain Surat Keputusan ini juga berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten dan Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 khususnya wilayah Kolaka Utara,” ungkapnya, Selasa (5/3).

Dia mengatakan, bukan hanya itu juga tertuang dalam formulir model D hasil DPRD kabupaten dan kota seperti yang dimaksud dalam diktum ke satu terdiri atas perolehan suara sah Partai Politik serta Pemilihan Umum dari setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kolut tahun 2024 sebagaimana yang tercantum pada lampiran Keputusan.

“Ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada diktum kedua ditetapkan pada hari Minggu (3/3/2024) tepatnya pada pukul.23.00 Wita,” katanya

Nurgalia juga menyampaikan, keputusan ini mulai berlaku setelah tanggal ditetapkan di Lasusua tahun 2024 perolehan suara sah Partai Politik peserta Pemilu 2024 dari setiap Daerah Pemilihan (Dapil) baik dari Dapil satu, kedua dan ketiga Partai Politik yang banyak mendapatkan perolehan suara sah. (***)

Reporter : Andi Momang

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini