Pelaku Aborsi Mayat Bayi di Kolut Masih Berstatus Pelajar

0
561
Polisi saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi penemuan mayat bayi yang terkubur di Kolaka Utara

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara berhasil mengungkap sosok dua pelaku yang membuang mayat janin bayi di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, Kamis (8/6/2023) lalu.

Sebelumnya mayat bayi itu ditemukan siswa SD di belakang rumah seorang warga dalam keadaan dikubur. Dari hasil penyelidikan polisi terungkap ibu dari bayi gadis berinisial A ternyata masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar.

Adapun kekasihnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka berinisial S juga adalah seorang pelajar domisili di Kecamatan Pakue. Pelaku A nekat membuang mayat bayi karena tak ingin aib itu diketahui orangtua dan keluarganya.

“Pelaku A tidak ingin aib itu diketahui orang tua dan keluarganya. Dia lantas meminum delapan table obat penggugur janin saat hendak tidur,” terangnya Humas Polres Kolut, Aipda Arif Afandi kepada wartawan, Minggu (11/6/2023).

Obat penggugur janin tersebut dipesan dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui seorang rekannya inisial MA seharga Rp450 000. Aksi pengguguran bayi itu dilakukan pelaku pada Sabtu (3/6/2023), tanpa sepengetahuan S.

Keesokan harinya, sambung Aipda Arif Afandi, A alami sakit perut saat terbangun dari tidurnya. Tidak berselang lama, bayi malang itu terlahir ke dunia dalam kondisi tidak bernyawa.

“Mayat bayi itu masuk ke WC untuk dibersihkan, dibalut kain kafan dan dibungkus kantong plastik putih,” tuturnya.

Dari keterangan pelaku, bayi itu saat dibuang A dalam kondisi telah dikubur dalam tanah. Ia tidak menyangka beberapa hari pasca dikebumikan mencuat ke permukaan hingga tidak sengaja ditemukan pelajar SD.

Sebenarnya sang kekasih menyampaikan ingin bertanggung jawab. Hanya saja A menolak karena tidak ingin putus sekolah.

Tidak ingin sendirian berhadapan dengan hukum, A secara resmi mengadukan S ke Mapolres Kolut pada Sabtu (9/6/2023). A terancam dijerat Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan S yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (***)

Reporter : Andi Momang

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini