Panselda PPPK Dianggap Pemicu Kemelut 22 Nakes Kolaka Utara

0
340
Pansus PPPK DPRD Kolaka Utara saat melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Kesehatan membahas nasib kelulusan 22 orang tenaga kesehatan menjadi ASN PPPK

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Selama sepekan Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Kolaka Utara berjibaku memperjuangkan nasib kelulusan 22 orang tenaga kesehatan menjadi ASN PPPK.

Anggota pansus pun sudah melakukan audiens atau pertemuan dengan tiga lembaga resmi mulai dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara hirarki, Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).

“Dari penjelasan ketiga lembaga itu, pada prinsipnya pansus masih belum puas. Minggu ini masalah itu akan didorong ke meja Komisi IX DPR RI membidangi kesehatan, tenaga kerja dan kependudukan,” ungkap Wakil Ketua Pansus PPPK DPRD Kolut, Surahman, Minggu (24/3/2024).

Menurut Surahman, dari beberapa kali pertemuan memang ada tawaran bahwa seluruh nakes Kolut tersebut akan diluluskan kembali pada seleksi PPPK Tahun 2024 ini. Kemenpan RB siap memberikan kuota khusus dengan skala prioritas 22 orang.

“Tetapi rekan-rekan Pansus merasa tidak puas dengan seluruh penjelasan atau jawaban dilontarkan oleh tiga Lembaga itu, sehingga kami sudah memasukkan surat permintaan audience di gedung DPR RI ditujukan kepada Komisi IX DPR RI membidangi kesehatan, tenaga kerja dan kependudukan.

Dalan agenda Komisi IX DPR RI tersebut, akan menghadirkan 3 lembaga Kementerian terkait ditambah dengan Kantor Regional IV BKN Makassar untuk di pertemukan di rapat Komisi,” ujar Surahman.

Bagi Surahman, menghadirkan ke tiga Lembaga Kementerian terkait supaya tidak saling menyalahkan setelah ada pertemuan Minggu ini dengan pihak DPR RI.

” Untuk sementara ini, kita sambil menunggu jadwal dari DPR RI sebagian balik dulu, tetapi masih ada sebagian menunggu di Jakarta ada juga menunggu di Makassar,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat Kolut itu juga menyebut bukan hanya itu yang dilakukan pihaknya, tapi juga melaksanakan rapat pertemuan dengan anggota Komisi VII Rusda Mahmud Perwakilan Sulawesi Tenggara.

“Dari hasil rapat pertemuan itu anggota Komisi VII DPR RI, Rusda Mahmud, terkuak kepada kami anggota Pansus apa pun prosesnya ini 22 orang yang sudah lulus harus tetap lulus kembali karena ini diumpamakan bayi yang lahir itu suci, yang kotor adalah Panitia Seleksi Daerah Kolaka Utara dalam hal ini BKPSDM. Kalau toh ada kesalahan terdapat di dalamnya berarti salahnya Panitia,” Jelasnya.

Menurutnya, kasus ini seratus persen semua terkait PPPK yang penentunya ada di tangan Panselda dan BKPSDM. BKN Pusat hanya terlibat saat akhir di pemberian Nomor Induk Pegawai. Di situ baru ada keterlibatan pusat BKN RI dan mereka hanya buatkan sistem selanjutnya yang gunakan sistem itu adalah Panselda dan BKPSDM Kolaka Utara.

Setelah melakukan pertemuan dengan tiga Lembaga Kementerian ditambah dari Kanreg IV BKN Makassar di gedung DPR RI maka pansus akan lakukan rapat paripurna untuk mempertangggung jawabkan kinerja pansus.

Selain itu, Surahman manyampaikan kronologi awalnya rapat pertemuan dengan tiga Lembaga Kementerian pertama Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak ada masalah tergantung dari Kementerian Kesehatan.

“Hanya Kemenkes tidak berani karena mereka takut akan di periksa BPK dan KPK karena melanggar hukum, kecuali ada kesepakatan mengubah dasar hukum, itulah yg akan di pertemukan di senayan agar ada solusinya dasar hukumnya,” ucapnya

Selanjutnya, rapat pertemuan kedua di Kementerian Kesehatan baik di Direktur Pengadaan Pegawai maupun semua bidang yang terkait dengan PPPK mereka memberikan penjelasan.

“Bahwa tidak bisa diluluskan karena kalau itu mau diikuti maka kami melanggar aturan dan bisa kita di periksa oleh BPK dan KPK. Seharusnya Panselda tetap berpedoman kepada Surat Edaran yang dikeluarkan untuk tidak diterima honorer tenaga kesehatan jurusan Pendidikan masuk di bidang Keahlian, Profesi atau Kliniks. Rupanya Panselda tidak masih mengerti kan masih ada Surat Edaran kedua dari Menpan dan RB memperjelas pelarangan itu,” terangnya.

Padahal Kementerian Kesehatan selain Surat Edaran di keluarkan Kemenkes selalu aktif melakukan komunikasi Intens dengan Panselda seluruh Indonesia melalui Via zoom.

”Malah Panselda diberikan contoh, simulasi untuk tidak diterima tenaga Kesehatan jurusan Pendidikan kenapa tetap diluluskan,” katanya

Kemudian dilanjutkan lagi rapat pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) untuk tidak khawatir terhadap nasib 22 orang tenaga kesehatan yang dibatalkan kelulusannya karena sudah ada solusi ditawarkan untuk tetap diluluskan. (***)

Reporter : Andi Momang

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini