MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Polres Kolaka Utara menggelar Operasi Keselamatan Tertib Lalu Lintas (Lantas) Anoa 2025.
Operasi ini akan dilaksanakan mulai 10 – 23 Februari 2025, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arief Irawan, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Pertumbuhan jumlah penduduk dan kendaraan di Kolaka Utara terus meningkat, sehingga berdampak pada kepadatan lalu lintas, kemacetan, dan tingginya angka kecelakaan,” ujarnya usai memimpin upacara pembukaan operasi, Senin (10/2/2025).
Dalam pelaksanaannya, polisi akan mengedepankan penegakan hukum yang humanis. Jadi tidak semua pelanggaran langsung diberikan tilang.
“Kami akan melihat sejauh mana dampaknya terhadap keselamatan pengendara lain. Jika masih dalam batas toleransi, cukup diberikan teguran. Namun, jika pelanggaran itu berpotensi besar menyebabkan kecelakaan, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas,” jelas Arief.
Kasat Lantas Polres Kolaka Utara, IPTU Muhammad Subhan menambahkan, terdapat sembilan pelanggaran prioritas yang menjadi fokus operasi ini yaitu Pertama, Penggunaan ponsel saat berkendara, yang dapat mengalihkan konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Kedua, Pengendara di bawah umur, karena kurangnya keterampilan dan pemahaman dalam berlalu lintas. Ketiga, Berkendara dengan penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor, yang dapat mengganggu keseimbangan kendaraan.
Berikutnya Keempat, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), yang penting untuk melindungi kepala saat terjadi kecelakaan. Kelima, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, yang dapat meningkatkan risiko cedera fatal.
Keenam, Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba, yang mengurangi kesadaran dan respons pengendara. Ketujuh, melawan arus lalu lintas, yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Kedelapan, melebihi batas kecepatan yang ditentukan, yang mengurangi kemampuan pengendara dalam mengontrol kendaraan.
Kesembilan, Over dimensi dan overloading (ODOL) pada kendaraan angkutan barang, yang dapat membahayakan pengendara lain dan merusak jalan. (***)
Reporter : Andi Momang




