Minyak Goreng Kemasan tak Sesuai Takaran, Wabup Kolut : Laporan Sidak Belum Kami Terima

0
428
Wakil Bupati Kolaka Utara Jumarding (kopiah hitam)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Wakil Bupati Kolaka Utara Jumarding, mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima laporan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan terkait peredaran produk minyak goreng yang tidak sesuai takaran di sejumlah toko di pasar tradisional.

Hal tersebut disampaikan saat ditemui di lokasi Pasar Murah yang digelar Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka Utara, Rabu (19/3/2025).

“Laporan itu belum kami terima dari Dinas Perdagangan. Namun, secepatnya kami akan meminta hasil temuan sidak mereka di pasar tradisional Lacaria,” ujarnya saat diwawancarai wartawan di lokasi Pasar Murah, Rabu (19/3/2025).

Dia menyatakan, pihaknya juga akan meminta data dari Dinas Perdagangan terkait ketersediaan gas elpiji dan kebutuhan pokok lainnya.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan (Disdag) Kolaka Utara menemukan peredaran produk minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran kemasan di Pasar Sentral Lacaria, Lasusua, dan sejumlah toko di Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Astri, Seksi Analis Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara, mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian takaran tersebut ditemukan saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (13/3/2024).

“Kami turun langsung ke lapangan dan menemukan hampir semua merek Minyakita yang diproduksi oleh beberapa perusahaan memiliki takaran yang tidak sesuai,” katanya.

Astri menjelaskan, saat sidak di Pasar Lacaria dan sejumlah toko di Lasusua, pihaknya mengecek beberapa kemasan botol dan plastik satu liter produk Minyakita menggunakan gelas ukur.

Minyak goreng tersebut diproduksi oleh PT Ferdirgha Putra Jayamulia Globalindo, CV Rabbani Bersaudara Tangerang, dan CV Bintang Nusantara Jawa Tengah.

“Dari hasil pengukuran, ditemukan bahwa Minyakita kemasan satu liter hanya berisi sekitar 750 mililiter hingga 800 mililiter, bukan satu liter seperti yang tertera dalam kemasan,” ungkapnya.

Selain itu, Astri menyebutkan bahwa Disdag Kolaka Utara telah melaporkan temuan tersebut ke Kementerian Perdagangan melalui aplikasi yang dikirim khusus oleh Kemendag ke masing-masing Dinas Perdagangan kabupaten dan kota.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kolaka Utara, M. Ahdan Alwi, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk mengagendakan sidak di beberapa pasar tradisional dan toko sembako di luar Kota Lasusua.

“Untuk wilayah lain, kami masih menunggu jadwal. Terkait temuan kemarin, kami tidak bisa menyalahkan pedagang karena yang bermasalah adalah produsen. Yang pasti, temuan tersebut telah kami laporkan ke kementerian terkait,” tuturnya. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini