MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Masyarakat Desa Lelewaro Kecamatan Batu Putih mengadu ke DPRD Kolaka Utara. Aduannya seputar aktivitas pertambangan PT Kasmar Tiar Raya (KTR) yang dinilai menimbulkan pencemaran lingkungan.
Kedatangan warga didampingi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kolut diterima secara resmi oleh anggota Komisi II Dewan Kolut M Zafaat Nur, M Syair dan Incing, Senin (9/1/2023).
Agenda rapat dengar pendapat itu tidak berlangsung karena perwakilan PT KTR tidak satupun yang hadir.
Bupati LIRA KOlut Samsir sangat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan perusahaan tambang tersebut. Alasan pihak perusahaan tidak hadir karena katanya terlambat menerima undangan.
“Mengakunya surat baru diterima tadi pagi. Kami kroscek ke sekretariat surat itu sudah diterima kemarin. Ada bukti dokumentasi terima surat,” ungkapnya.
Terkait sorotan pencemaran lingkungan, kata dia, adalah masalah limbah lumpur yang menggenangi lahan tanaman masyarakat di empat dusun. Bahkan sebagian ruas jalan Trans Sulawesi juga ikut terdampak limbah lumpur.
“Kalau hujan pasti lumpur merembes dari atas lalu menutupi badan jalan. Begitu musim kemarau dampaknya adalah debu,” tuturnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Dewan Kolut Muhammad Syair menegaskan, dewan akan menjadwalkan ulang kegiatan RDP melibatkan masyarakat Desa Lelewaro dan pihak PT Kasmar.
“Bila pihak perusahaan masih mangkir, maka kami akan melimpahkan masalah itu ke DPRD Provinsi, termasuk juga kami kawal hingga urusannya tuntas,” tegasnya. (***)
Reporter : Andi Momang




