Masih Terintegrasi Dalam Rumusan Visi Misi Daerah

0
378
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu (kanan) bersama Ketua Bappeda Cornelius Padang (tengah) dan Kadis PPPA Kota Siti Ganef (kiri) dalam acara Deklarasi Pengembangan Kota Layak Anak beberapa waktu lalu

Kota Kendari saat ini sudah menyandang berbagai predikat, itu dibuktikan sejumlah apresiasi yang disematkan pemerintah pusat.

Salah satunya yakni, Predikat Kota Layak Anak (KLA). Mulai diluncurkan sebagai program prioritas di era kepemimpinan Wali Kota Asrun sejak Tahun 2011.

Soal tingkatan predikat, Kota Kendari baru menyabet predikat tingkat pratama, madya dan nindya. Kini daerah berpenduduk 395 ribu itu mengincar predikat tertinggi yaitu Utama dan Mentor.

MCNEWSULTRA.ID, Kendari — Beragam pendekatan kegiatan Kota Layak Anak (KLA) pada prinsipnya tidak berdiri sendiri sebagai sebuah program khusus. Jadi tetap ada keterkaitan dengan program lain dari sisi pelaksanaan maupun pengembangannya.

“Jadi KLA itu masih bersinergi dengan program-program lainnya. Dalam visi misi Kota Kendari jelas salah satu target menjadi kota layak huni,” tutur Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari Cornelius Padang saat diwawancarai MCNewsultra.id belum lama ini.

Pembangunan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Papalimba Puday-Lapulu merupakan program yang diinisasi Pemerintah Kota Kendari bekerja sama dengan Kementerian PUPR dalam mewujudkan Kota Layak Huni. (Foto: sultrainformasi)

Jadi, kata dia, kegiatan KLA hanya merupakan bagian dari program Kota Layak Huni. Bila layak huni tercapai secara otomatis capaian KLA juga ikut terdampak. Bila dijadikan konsen pembangunan, relatif akan terkendala dengan keterbatasan anggaran.

Ditegaskan pula, gambaran KLA itu juga merupakan refleksi pembangunan yang sudah dilakukan pemerintah di berbagai sektor. Pemerintah membangun bukan bertujuan mencapai KLA, tetapi pembangunan dipastikan dapat berdampak pada KLA.

“Kalau sektor kesehatan kita sudah bagus, sektor pendidikan tertata dengan baik, begitu pula sektor-sektor lainnya, maka pasti kita jadi kota layak anak,” jelas Sekretaris Gugus Tugas KLA Kota Kendari itu.

Pemkot Kendari Beres-beres Anak Jalanan

Jajaran Dinas Sosial Kota Kendari usai melakukan razia anak jalanan bersama tim gabungan beberapa waktu lalu

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengimbau, agar pembahasan KLA bukan hanya sebatas pertemuan, rapat atau sejenisnya. Namun butuh aksi kongkret di lapangan.

“Saya minta jajaran ada perhatian maksimal lagi di kawasan lampu merah. Di situ sering ada anak jalanan berkeliaran. Terus lakukan penertiban, tujuannya bukan meniadakan, tetapi meminimalisir saja,” tandasnya dalam sebuah pertemuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Abdul Rauf mengatakan, masyarakat dilarang untuk memberi sumbangan kepada anak jalanan, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No 9 Tahun 2014.

Ia menambahkan, dalam perda tersebut sanksi tegas siap dikenakan yakni, kurungan penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.

Abdul Rauf juga mengungkapkan, para anak jalanan tersebut rata-rata orang tuanya sudah menerima bantuan sosial baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Dinsos yang diberi rutin tiga bulan sekali.

Dinsos Kota Kendari, lanjut Rauf, juga menyiapkan eks kantor lamanya untuk dijadikan rumah singgah bagi anak jalanan guna diberi pembinaan.

“Ke depan kita berharap, Dinsos dapat memiliki rumah singgah yang lebih representatif untuk menampung para anak jalanan dan gelandangan secara maksimal,” harapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Rehabilitas Dinas Sosial Kota Kendari, Husni Mubaraq menegaskan, pihaknya sudah gencar melakukan penertiban atau razia terhadap anak jalanan. Upaya edukasi dilakukan setiap satu sampai dua minggu sekali.

“Selama bulan ramadhan, kami gencar patroli anak jalanan bersama tim gabungan seperti jajaran Sat Pol PP. Hasilnya sempat terjaring 40 anak jalanan dan 20 pemulung,” katanya.

Dalam catatan Dinsos Kota, lanjut dia, sebagian anak jalanan bukan warga domisili Kota Kendari, melainkan warga luar baik dalam wilayah Sultra maupun berasal dari provinsi lain semisal Sulawesi Selatan dan Palembang.

“Kalau kami razia orangnya yah itu-itu saja. Kalau dia warga kota setelah kami cek ternyata keluarganya penerima bantuan sosial dari pemerintah seperti 13 orang anjal yang terjaring pada bulan Februari 2023 lalu,” terangnya. (adv)

Editor : Juhartawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini