MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Lembaga Pemantau Kebijakan Pengawasan Muna Raya (LPKPM) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait berbagai persoalan pelayanan dan manajemen yang mencuat di RSUD Baharuddin Muna. Persoalan ini kini menjadi sorotan publik.
Pengurus LPKPM, Muhammad Tahsan Tamsri, menegaskan, kesehatan adalah layanan dasar yang wajib diberikan secara profesional, humanis, dan akuntabel.
“Setiap bentuk dugaan kelalaian pelayanan, kurangnya transparansi manajemen, atau ketidaksesuaian standar operasional rumah sakit merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani,” ungkapnya, Minggu (23/11/2025)
Menanggapi hal tersebut, LPKPM Muna Raya mendorong dua langkah utama. Pertama, pihak RSUD Baharuddin didesak untuk membuka transparansi informasi mengenai kondisi terkini dan langkah-langkah penanganan masalah yang ada.
Kedua, lembaga ini mendesak diadakannya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pelayanan rumah sakit.
“Evaluasi ini harus mencakup kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), kelayakan fasilitas, dan kesesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan medis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tahsan menekankan perlunya peran aktif Pemerintah Daerah. Pemerintah harus memastikan rumah sakit daerah berjalan sesuai dengan fungsi utamanya sebagai penyedia layanan publik.
“Kami juga mendorong peningkatan pengawasan dari lembaga terkait agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, LPKPM Muna Raya menyatakan komitmen untuk terus mengawal persoalan ini secara objektif dan konstruktif, sesuai dengan koridor hukum serta etika pengawasan kebijakan publik.
“Kesehatan masyarakat adalah prioritas. Pelayanan rumah sakit harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman, bukan menimbulkan keresahan,” tandasnya. (M1)




