
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara ingin mendorong pers sebagai salah satu garda menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024. Salah satunya dalam menjaga ruang digital agar tetap bersih dari konten negatif.
Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Kolut Susanti Herawati dalam kegiatan bertema Sosialisasi Peran Pers/Media Dalam Penyebaran Informasi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di salah satu Cafe di Lasusua, Sabtu (5/11/2022) malam.
“Peran pers sangat kami butuhkan dalam proses penyebarluasan informasi, khususnya dalam kegiatan publikasi seluruh tahapan pemilu,” tuturnya.
Publikasi tahapan pemilu dinilai sangat penting disosialisasikan ke masyarakat sekaligus upaya memberikan edukasi politik pada mereka. Soal teknis publikasinya tetap dipercayakan pada media masing-masing dalam mengemas nilai informasinya.
“Kami jajaran komisioner KPU sangat percaya kehadiran rekan media bisa memaksimalkan penyebaran informasi lebih luas pada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” ujarnya.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kolut Aristo menginformasikan, pendaftaran badan Ad Hoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dibuka.
Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 tentunya harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya.
Aristo menegaskan pendaftaran badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
“Jika Pemilu sebelumnya dilakukan secara manual, berbeda dengan Pemilu 2024 di mana pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi inforamsi berbasis website yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA,” terangnya.
Dia menambahkan, dengan hadirnya aplikasi SIAKBA pendaftar sudah tidak perlu lagi datang ke kantor KPU untuk membawa berkas pendaftaran.
“Download saja aplikasi SIAKBA, sesuai petunjuk dalam aplikasi, pasti terhubung dengan operator KPU. Dan sangat penting untuk diketahui adalah pendaftar bukan anggota partai politik,” sebutnya. (***)
Reporter : Andi Momang



