
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Keluarga besar Almarhum Malluwa Bin Sallang terpaksa ‘menyegel’ Lapangan Aspirasi Lasusua, Kolaka Utara. Lahan itu mereka tanami beberapa batang pohon pisang sebagai tanda sebagian lahan itu masih berstatus miliknya.
Aksi dilakukan sebagai buntut protes akibat sisa lahan yang ditukargulingkan ternyata masuk dalam lokasi rumah milik mantan Bupati Kolut Rusda Mahmud.
Menurut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perkantoran (PKPP) Kolaka Utara, Syamsuddin, sebelumnya pihak ahli waris telah menyampaikan keluhannya terkait sisa tanah yang ditukar guling.
“Menurut ahli waris saat itu, sisa tanah yang belum dibayarkan dijanjikan untuk direlokasi tepatnya di belakang rumah milik bapak Rusda Mahmud,” katanya, Senin (2/1/2023).
Hanya saja, lanjutnya, secara tertulis bukti hasil relokasi antara Pemda dan pihak ahli waris tidak ada dan juga tidak ditemukan baik dari pihak keluarga maupun bagian kearsipan.
“Mengetahui tanah relokasi yang diberikan Pemerintah Daerah pada saat itu, masuk dalam sertifikat kepemilikan bapak Rusda Mahmud, maka ahli waris Malluwa kembali menuntut sisa tanah yang belum terbayarkan atau digantikan,” terangnya.
Kepala Bidang Pertanahan PKPP Kolut, Muhlis menambahkan, luas keseluruhan lahan milik Mallua 4.400 meter persegi, yang sudah dibebaskan atau dibayar oleh Pemda Kolaka Utara seluas 1.506 meter persegi.
“Sisanya 2.894 meter persegi inilah yang direlokasi. Itu menurut pengakuan ahli waris,” ujarnya.
Masalah relokasi, kata dia, itu bukan kewenangan dirinya kerena saat itu yang menangani persoalan ini Muhsin Hamzah yang menjabat Kadis Perikanan kali ini.
“Saya tidak bisa bicara banyak terkait relokasi karena waktu itu bukan saya yang menangani. Sekarang Pemkab Kolaka Utara sudah membahas masalah ini dan berjanji akan menyelesaikan secepatnya,” bebernya.
Muhlis juga meminta, pihak ahli waris bersabar dan menyelesaikan persoalan status tanah lapang aspirasi dengan kepala dingin.
“Seharusnya pihak ahli waris komunikasi baik-baik, jangan langsung tanam pisang terlebih lagi lokasi yang mereka tanami itu telah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Terpisah Rusda Mahmud juga tak menampik kalau lahan relokasi tukar guling adalah miliknya.
“Tidak masuk akal juga Pemda membeli tanah yang ukurannya seperti itu, peruntukkannya untuk apa lahannya sempit,” terangnya.
Bapak pembangunan Kolaka Utara ini juga meminta bukti kepemilikan Pemda Kolaka Utara, jika lahan tersebut memang aset daerah.
“Silahkan dicek di bagian aset. Kalau memang itu pernah diserahkan oleh Pemda, siapa yang menyerahkan dan mana bukti serah terimanya,” bebernya.
Salah seorang ahli waris Malluwa, Rosmiati bersikukuh sebagian lahan lapangan dulunya relokasi dari sisa tanah pembangunan lapangan aspirasi.
“Yang perintahkan saya waktu pak Rusda (mantan bupati), dia bilang, turunki saja cari tanah Pemda di bawah kita tempati pattoi, terus Kakak saya bilang itumi tanah di belakang tanahnya om Haji Muddin karena itu tanah Pemda ji,” urainya. (***)
Reporter : Andi Momang



