Kementerian ESDM Harap Dua Perusahaan Tambang di Kolut Akur

0
500
Lokasi area project PT RJL yang disengketakan PT PDP

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kementerian ESDM RI resmi menarik surat perintah penghentian aktifitas Perseroan Terbatas (PT) Riota Jaya Lestari (RJL) di project area sengketa dengan PT Putra Darmawan Pratama (PDP).

Kedua perusahaan diminta akur, saling mendukung serta membuat kesepakatan bersama secara business-to-business agar kegiatan pertambangan berjalan optimal.

Surat bernomor T-688/MB.04/DBM.PU/2023 tanggal 31 Maret 2023 dalam hal Penggunaan Wilayah di Luar WIUP (Wilayah Penunjang) PT RJL dinyatakan ditarik dan tidak berlaku.

Hal itu ditegaskan melalui lembaran terbaru yang diterbitkan ESDM tertanggal 17 April 2023 dengan nomor T-774/MB.04/DBM.PU/2023.

Humas PT RJL Muhammad Awaluddin mengatakan, narasi yang selama ini dibangun jika perusahaannya melakukan penyerobotan oleh PT PDP tidaklah benar.

Padahal ada legalitas hukum yang telah diajukan PT RJL sebelum IUP PT PDP diaktifkan kembali.

“Dalam project area semisal mess dan jetty dan lainnya sudah dibebaskan. Jadi aneh juga jika pihak PT PDP melarang kami beraktifitas di area tersebut,” tegasnya.

Legalitas hukum yang dimaksud Awaluddin tersebut yakni persetujuan penggunaan wilayah di luar WIUP atau Project Area dari Pemprov Sultra melalui kepada Dinas ESDM Nomor 540/4.776 tanggal 08 Desember 2020.

Hal itu sebelum peralihan kewenangan beralih ke Pemerintah Pusat sesuai Pasal 173C Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang berakhir 10 Desember 2020 sejak Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 mulai berlaku pada 10 Juni 2020.

“Ini perlu diluruskan dan dipahami bersama dan kami tegaskan tidak ada satupun aktifitas produksi di luar IUP PT Riota,” tutupnya.

Untuk diketahui, surat Kementerian ESDM yang diterbitkan 17 April 2023 tersebut ditandatangani langsung Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ediar Usman. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini