MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Satreskrim Polres Kolaka Utara mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun di atas sebuah kapal ferry.
Pelakunya adalah anak buah kapal (ABK) berinisial Y (28), warga Desa Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa terjadi pada Selasa (1/7/2025) saat kapal dalam perjalanan dari Pelabuhan Siwa menuju Pelabuhan Tobaku.
Korban, STA (14), mengaku dicabuli oleh Y di dalam kamar ABK. Kasus terbongkar setelah ibu korban menemukan Y di kamar yang sama saat STA keluar.
Melihat perbuatannya terungkap, Y langsung kabur dan bersembunyi.
Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kolaka Utara pada 1 Juli 2024. Laporan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, memerintahkan Kanit 1 Satreskrim Ipda Fitrah Ramadhan untuk memimpin penyelidikan.
Tim menemukan pelaku telah melarikan diri ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Berkat koordinasi dengan personel Polsek Wotu, Y akhirnya berhasil diamankan.
Pelaku kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Fernando mengimbau penumpang kapal ferry, terutama perempuan dan anak-anak, untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di pelabuhan serta kapal,” tegasnya. (***)
Reporter : Andi Momang