
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Henderina Malo sedikit puyeng memikirkan setoran Barang Bukti (BB) kasus solar tangkapan.
Semula pihak kejaksaan ingin menjual BB solar tangkapan lalu hasilnya disetor ke kas negara. Namun setelah mereka mengecek isi jeriken, ternyata bukan solar, tetapi hanya air.
Itu diakui Henderina Malo saat melakukan pemusnahan BB penanganan perkara di Halaman kantor Kejari Kolut, Senin (4/12/2023).
“Itu baru kami ketahui setelah jajaran kami minta data penentuan harga ke Dinas Perindag. Setelah dites isinya hanya air. Semua ada delapan jeriken solar, masing-masing berisi 40 liter,” akunya.
Dia mengatakan, solar tersebut adalah BB dari kasus penangkapan yang dilimpahkan Polres Kolut. Meski begitu, kekurangan itu tetap dianggap tanggung jawab kejaksaan.
“Kami kan tidak tahu apakah telah berubah saat diserahkan ke kami atau terjadi setelah kami terima. Kami tidak ingin menghakimi dan kami anggap ini kekurangan dari kami,” tuturnya.
Dijelaskan, pihaknya memang diberi kewenangan untuk melakukan penjualan BB yang memiliki nilai ekonomis dengan patokan harga di bawah Rp 35.000.000.
Uang penjualan dari 350 liter solar tersebut selanjutnya akan disetor sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Karena isinya air terpaksa kami tetap melakukan penyetoran ke kas negara,” ujarnya.
Terkait kejadian tersebut, ia sendiri mengimbau kepada mitranya dalam hal ini Polres Kolut akan kerjasamanya yang lebih baik lagi. Jika ada penangkapan kasus serupa berikutnya agar bisa diperiksa terlebih dahulu.
“Siapa tahu kan Polres sendiri waktu itu menyita yang bukan solar tentu bisa saja kan. Kami tentunya tidak ingin menghakimi dan ini kesalahan kami untuk jadi pembelajaran kedepan,” tandasnya. (***)
Reporter : Andi Momang



