Kejari Kolut Jebloskan Mantan Kades Woitombo ke Penjara

0
946
Tampak mantan Kades Woitombo Ramli (tengah) saat akan dibawa ke Rutan Kolaka untuk dititip sebelum kasusnya masuk dalam meja penuntutan umum.

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara menjebloskan mantan Kepala Desa Woitombo, Kecamatan Lambai, Ramli (50) ke penjara. Sebelumnya, Ramli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan pada Januari 2022 lalu.

Penahanan tersangka terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 365 juta tahun anggaran 2016 dan 2018.

Sebenarnya pihak kejaksaan sudah berupaya melakukan pembinaan pada tersangka pada Tahun 2020 usai keluar temuan inspektorat. Namun bersangkutan tidak juga mengembalikan kerugian negara itu.

Kepala Kejari Kolut, Teguh Imanto SH MH menegaskan, kejaksaan sudah merampungkan hasil penyidikan dan akan menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti ke penuntut umum.

“Atas pertimbangan Penuntut Umum Penahanan tersangka atas nama Ramli ini dilakukan pada hari Kamis (12/5/2022) dan langsung dibawa ke Rutan Kolaka. Dalam waktu dekat berkas perkaranya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” katanya didampingi Kasi pidsus Komang Adi Wijaya kepada wartawan dalam keterangan persnya, Jumat (13/5/2022).

Dikatakan, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 Jo Undang-undang 20 tahun 2001.

“Karena Terdakwa diduga telah menyalahgunakan dana desa tahun 2016 dan 2018 dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 365 juta,” ujarnya.

Teguh mengingatkan agar seluruh kades banyak belajar dari kasus tersebut dan menggunakan dana desa maupun anggaran dana desa sesuai peruntukan.

“Kalau pun ada kekurangan segera penuhi dan bila da potensi kerugian negara segera kembalikan biar tidak merembet ke rana hukum,” tandasnya. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini