Kejari Kolaka Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Woiha TA 2022

0
570
Suasana penetapan tersangka ARN dalam kasus dugaan tipikor Dana Desa di Desa Woiha, Kolaka Timur T.A 2022

MCNEWSULTRA.ID, Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Woiha, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Tersangka adalah inisial ARN

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi Pembangunan Gedung Posyandu, Pembuatan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Penyulingan Nilam, Pembuatan Kolam Ikan, serta Kegiatan Operasional Penanganan dan Pencegahan COVID-19.

Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur Nomor : 700.04/07/LHAPKKN/2025 tanggal 28 November 2025, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp554.805.000,00.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal secara primer, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara subsidiair, tersangka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 pada undang-undang yang sama.

Penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dilakukan dengan memperhatikan asas lex favor reo, yaitu penggunaan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

Adapun ancaman pidana yang dihadapi berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Tersangka ARN saat ini telah menjalani penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kolaka guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, termasuk Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Bustanil, Rabu (1/4/2026).

Kejaksaan Negeri Kolaka juga mengimbau kepada seluruh pihak yang mengelola keuangan negara, terutama kepala desa, agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. (Jo)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini