
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara, Mukramin menegaskan tidak ada kewenangan instansi men-bliacklist sebuah perusahaan yang dianggap sering bermasalah dalam pekerjaan.
Termasuk juga memberikan sanksi pada PT Sumber Sarana Mas Abadi (SSMA). PUPR tidak berwenang membatasi ruang perusahaan tersebut kembali memperoleh pekerjaan di tahun-tahun mendatang.
“Kalau memblacklist tidak. Kalau pun perusahaan bersangkutan mendapat pekerjaan di tahun berikutnya, itu bukan rananya kami, tapi rana lelang. Kalau kami, perusahaan siapa pun yang keluar itu yang kami rekomendasikan,” terangnya, Rabu (29/12/2021).
Blacklist perusahaan, lanjutnya, tidak semudah yang dipikirkan. Tentu semua punya mekanisme dan aturan main. Namun yang pasti PUPR Kolut sudah punya pola untuk menyikapi mereka di lapangan.
“Sudah dua tahun ini pihak perusahaan menangani proyek di Kolut. Tahun pertama kami punya evaluasi terkait manajemennya. Tahun ini, tentu ada kelemahan tapi itu akan menjadi catatan tersendiri buat kami. Numun, dalam hal menentukan dapat tidaknya itu bukan rana dan kewenangannya kami,” jelasnya.
Dia juga meluruskan tudingan anggota DPRD Kolut terkait hasil pengaspalan dan peningkatan jalan di Totallang-latawaro yang diduga tidak sesuai bestek.
“Sebenarnya ini bukan kisruh karena kami berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang termuat baik dalam gambar maupun RAB. Itulah yang menjadi acuan kami dalam melaksanakan kegiatan. Dan kondisi sekarang semua sesuai bestek,” tukasnya.
Meski demikian, ia membenarkan jika ada beberapa titik ruas jalan yang rusak, khususnya di jalan Totallang-Latawaro akibat tingkat kepadatan yang tidak dapat yang menimbulkan keretakan.
“Benar ada tiga titik kerusakan khusus ruas jalan Totallang-Latawaro, kami sudah perintahkan pihak rekanan untuk mengupas, memadatkan dan mengaspal kembali,” bebernya.
Selain itu, Mukramin memastikan jika kondisi bahu jalan di Totallang-latawaro yang tidak rapi akibat curah hujan yang terlalu tinggi dan menyebabkan kerusakan akan diperbaiki dan dibenahi selama pemeliharaan enam bulan kedepan.
“Semua akan dibenahi selama masa pemeliharaan sampai enam bulan kedepan. Dan perlakuannya sama dengan proyek peningkatan jalan di Bangsala-Ponggi, Kecamatan Porehu,” ucapnya.
Ditegaskan pula, jika kondisi aspal memerlukan perlakuan. Semakin sering dilalui, maka semakin rapat dan aspalnya semakin meningkat.
“Kalau aspal baru, ya sengaja dikupas pastilah terkupas. Begitu juga kalau sengaja dilakukan perusakan ya pasti rusak,” imbuhnya.
PUPR, lanjutnya, tidak akan mencairkan nilai jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen sebelum pihak kontraktor membenahi kerusakan yang terjadi di dua lokasi proyek tersebut.
“Nilai jaminan pemeliharaan 5 persen untuk peningkatan jalan Bangsala-Ponggi sebesar Rp. 345.859.350. Sementara jalan Totallang-Latawaro sejumlah Rp 425.959.600 dan penyelesaian peningkatan jalan Kecamatan Pakue, Ruas 34 Kondara-Olo-oloho-Kosali-Sipakainge Rp 80.319.050,” urainya.
Dia berharap ke depan, anggota legislatif khususnya Komisi III jika hendak turun monitoring dan evaluasi ke lapangan agar menghubungi instansi terkait, sehingga ketika ada sesuatu yang menurut mereka tidak sesuai kami bisa beri penjelasan.
“Tolong kami dihubungi atau dikonfirmasi, apakah sebelum turun ataukah turun bersama-bersama. Kami siap selalu, sehingga ketika ada sesuatu yang menurut mereka tidak sesuai dilapangan kami bisa menjelaskan,” pintanya.
Terkait blacklist kontraktor PT SSMA dari semua lelang proyek di Kolut, Ketua DPRD Kolut Buhari soal tersebut tidak terurai saat RDP karena fraksi tidak lengkap.
“Tapi dengan berbagai polemik yang muncul terkait proses pekerjaan mereka. Kita meminta kepada penyedia jasa agar kedepannya betul-betul bekerja secara profesional,” bebernya.
Tidak hanya itu, Ketua DPRD juga meminta agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) menyeleksi perusahaan-perusahaan yang ikut lelang.
“Kalau tidak layak dan sering berulah tidak usah saja diikutkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, panjang proyek peningkatan jalan Bangsala-Ponggi, Kecamatan Porehu 2.690 meter dengan nilai kontrak Rp. 6.917.186.990. Peningkatan jalan Totallang-Latawaro, Kecamatan Lambai 2.750 m, nila kontrak Rp. 8.519.192.000. (***)
Reporter : Andi Momang



