Jajaran Polres Kolut Ringkus Residivis Pencurian Handphone

0
437
Kapolsek Lasusua Iptu Haeruddin (tengah) ketika memberikan keterangan pers terkait penangkapan residivis pencurian handphone lintas kabupaten

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Dua orang pelaku pencurian handphone berhasil diringkus tim gabungan Polsek Lasusua dan Aligator Polres Kolaka Utara.

Kedua pelaku berinisial AF (42) dan SS (18) berhasil disergap polisi tanpa perlawanan di rumah kerabatnya di Jalan Baru, Desa Patowonua sekitar Pukul 15.30 Wita, Kamis (26/1).

Informasi kepolisian, pelaku AF adalah residivis pencurian handphone lintas kabupaten. Dia terdata sebagai warga Desa Raka Dua, Kecamatan Poleang Barat, Bombana. Adapun SS merupakan warga Desa Patowonua, Lasusua.

Kapolsek Lasusua, Iptu Haeruddin mengungkapkan, pelaku AF teridentifikasi pernah melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Bombana, Kolaka dan Kolaka Timur.

“Hasil interogasi kami pelaku AF ini sudah beraksi di wilayah Kolaka Utara bersama SS sebanyak lima kali,” ujarnya.

Penyelidikan terhadap aksi pelaku dilakukan polisi setelah mengembangkan laporan seorang warga yang mengaku kehilangan handphone.

Haeruddin menuturkan, kedua pelaku pencurian beraksi dengan berbekal dua potong besi ulir guna mencungkil jendela dan pintu rumah. Setelah itu mereka menggasak handphone milik korban yang ada dalam rumah.

Saat ini pelaku telah di amankan , di dalam sel tahanan polsek lasusu bersama sejumlah barang bukti berupa dua unit hanphone, oben plat dan besi ulir serta uang tunai diduga hasil penjualan.

Di hadapan polisi kedua pelaku mengaku bahwa dari hasil aksi pencurian mereka jual untuk kebutuhan bersenang-senang dengan membeli miras, rokok, makanan dan lainnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Lasusua, dan disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini