Habiskan Rp 590 Juta, Proyek RTH Masjid Agung Lasusua Dihentikan

0
324
Kondisi pembangunan RTH Masjid Agung Lasusua, Kolaka Utara

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Rencana pembangunan ruang terbuka hijau di kawasan Masjid Agung Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, yang semula dijadwalkan selesai pada tahun 2025, terpaksa dihentikan meskipun pembangunan awal telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 590 juta.

Penghentian ini disebabkan oleh alih fungsi sebagian anggaran yang semula dialokasikan untuk pembangunan ruang terbuka hijau pada tahun 2024, dialihkan untuk pembuatan nama Masjid Agung Lasusua.

Nur Faisal, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara, menjelaskan bahwa anggaran yang telah dikeluarkan hanya cukup untuk pembangunan plaza lanskap taman, nama masjid, penimbunan taman, dan penebangan pohon.

“Berdasarkan kontrak kerja, pembangunan dianggap sudah selesai dan tidak mangkrak. Namun, untuk menyelesaikan proyek secara keseluruhan sesuai desain, diperlukan tambahan anggaran lebih dari Rp 1 miliar,” tuturnya, Jumat (7/2/2025).

Faisal juga menepis rumor bahwa penebangan pohon di kawasan hutan kota dilakukan tanpa perencanaan yang matang.

Ia menjelaskan bahwa penebangan pohon dilakukan secara selektif, dengan mempertahankan pohon-pohon yang masih bagus dan hanya memangkas atau mengurangi pohon yang rindang.

Pemerintah daerah tidak lagi mengucurkan anggaran untuk kelanjutan pembangunan taman kota tersebut pada tahun ini karena keterbatasan anggaran APBD.

“Meskipun anggaran kelanjutan pembangunan telah diajukan, namun tidak terakomodir akibat minimnya anggaran,” tandas Nur Faisal.

Pembangunan ruang terbuka hijau ini digagas pada masa Penjabat Bupati Sukanto Toding. Awal pengerjaannya sempat menuai protes dari sebagian warga karena aktivitas penebangan pohon yang dianggap merusak hutan kota.

Pj Bupati Kolaka Utara, Yusmin, juga meminta penghentian sementara penebangan pohon karena cuaca ekstrem (kemarau). Rencana pembangunan taman ini mencakup panjang taman 400 meter di sisi kiri dan kanan dengan lebar 15 meter. Sisi kiri taman sudah dilakukan penimbunan.

Proyek ini dilaksanakan oleh CV Dwi Karya Konstruksi dengan nilai kontrak Rp 590.927.360 dan waktu pelaksanaan 120 hari, dimulai pada 5 Agustus 2024 dan dijadwalkan selesai pada 3 Desember 2024.

Dengan demikian, pembangunan ruang terbuka hijau di kawasan Masjid Agung Lasusua terhambat oleh masalah anggaran dan protes dari masyarakat, serta memerlukan tambahan dana yang signifikan untuk dapat diselesaikan sesuai rencana awal. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini