Gema Kolaka Utara Demo Tuntut Penindakan Tambang Tanpa Izin

0
667
Demo Gerakan Mahasiswa (Gema) di depan Kantor Mapolres Kolaka Utara

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Kolaka Utara menyedot perhatian Gerakan Mahasiswa (Gema) Kolaka Utara.

Organisasi itu menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara, Senin (27/7/2026).

Dalam aksinya, Gema mendesak Polres agar melakukan penyelidikan, pengawasan, dan penegakan hukum secara profesional terhadap dugaan operasi tambang jenis batuan dan pasir di Desa Batuganda Permai dan Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua.

Menurut mereka, aktivitas itu diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Koordinator Gema Kolut, Haidir, menegaskan bahwa hukum harus menjadi panglima. Setiap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan wajib diperiksa secara transparan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran tata kelola galian C harus ditangani serius melalui mekanisme hukum,” tegasnya.

Haidir juga menyebut, jika terbukti ada penambangan tanpa izin, perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Sementara jika mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegakan hukum dapat mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Gema, Adrian Perdana Kusuma, menyampaikan aspirasi serupa. Ia menilai aksi ini sebagai peringatan moral dan konstitusional kepada seluruh penyelenggara negara.

Jika tidak ada langkah nyata, GEMA akan menggunakan hak konstitusional menyampaikan pendapat di muka umum dan bentuk kontrol sosial sah lainnya.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian, keterbukaan, dan akuntabilitas. Hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi, lingkungan dilindungi, dan kepentingan rakyat menjadi prioritas,” ujar Adrian. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini