
MCNEWSULTRA.ID, Kolaka – Penyidikan dugaan korupsi pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kolaka memasuki babak baru.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kolaka, Kamis (18/6/2026), guna mencari dan mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Langkah penyidik ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka pada Tahun Anggaran 2021–2022.
Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin menjelaskan, penyidikan dilakukan atas arahan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Nomor: PRIN-02/P.3.12/Fd.2/05/2026 tanggal 21 Mei 2026.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktian terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat,” ujar Bustanil.
Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Nomor : PRIN-507/P.3.12/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 serta telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Kolaka melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 35/PenPid.B-GLD/2026/PN Kka tanggal 15 Juni 2026.
Dalam perkara ini, penyidik tengah mendalami penggunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat yang nilainya mencapai sekitar Rp7,5 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 dan 2021.
“Dari hasil penyidikan yang masih berlangsung, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengusulan dan penetapan penerima bantuan PSR,” ungkap Bustanil.
Sejumlah pihak diduga mengupayakan kelompok tani tertentu untuk memperoleh bantuan meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan program.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian rekomendasi kepada kelompok tani penerima bantuan yang tidak sepenuhnya didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Program Peremajaan Sawit Rakyat sendiri merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat melalui penggantian tanaman yang sudah tua, rusak, tidak produktif, maupun berasal dari benih tidak unggul dengan bibit unggul bersertifikat.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun sekaligus memperkuat daya saing sektor perkebunan nasional.
Melalui penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dan menelusuri sejumlah dokumen, data elektronik, serta berbagai informasi yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara objektif demi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dengan penggeledahan ini, Kejaksaan Negeri Kolaka menunjukkan keseriusannya dalam mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya pada program-program strategis yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan sektor perkebunan. (***)
Reporter : Jo



