Enam Hari Buron, Pembunuh Warga Desa Loka Menyerah

0
1407
Tim gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara dan Polsek Tolala berjibaku menyusuri hutan guna menangkap terduga pembunuh warga Desa Loka, Kecamatan Tolala

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Setelah enam hari buron di hutan pegunungan, A (43), pelaku pembunuhan sadis terhadap petani S (47) di Desa Loka, Kecamatan Tolala, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Kolaka Utara, Jumat (18/7/2025).

Seperti diketahui, Pelaku A mencoba kabur usai menghabisi nyawa korban dengan sebatang tombak.

Motif pembunuhan diduga akibat perebutan selang air. Terduga A sering cabut selang air sehingga kebun korban tidak dapat suplai air.

Butuh enam hari kepolisian melakukan pengejaran dipimpin Kasat Reskrim, Ipda Fernando Oktober dan Kapolsek Tolala, Ipda Andi Jusman.

“Proses pelacakan jejak pelaku berlangsung selama enam hari. Kami (Polisi) kami menyusuri daerah pegunungan dan hutan di wilayah Desa Loka,” tutur Fernando Oktober, Senin (18/7/2025).

Selama pencarian lokasi persembunyian pelaku, kata dia, Tim Gabungan Polres kerap hanya memakan singkong tanaman warga sebagai bekal selama memburu pelaku.

Di hadapan penyidik, Pelaku A mengakui perbuatannya dilakukan karena emosi.

“Saya sakit hati. Anjingnya korban berkali-kali menerkam ayam saya,” aku A kepada penyidik.

Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Gultom, menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak selalu harus dilakukan dengan cara kekerasan.

“Pengungkapan pelaku pembunuhan ini dapat berjalan sukses berkat metode pendekatan dan menggandeng tokoh masyarakat,” katanya.

Saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadal pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan sengaja dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini