MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kolaka Utara melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait penggunaan material galian C dalam Proyek Preservasi Ruas Jalan Amowe–Lanipa.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dan Polres Kolaka Utara masing-masing satu berkas lengkap.
Ketua DPC LPPNRI Kolut, Misran, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan hasil investigasi lapangan, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta konfirmasi kepada sejumlah pihak.
“Kedua laporan ini telah kami sampaikan di dua kantor aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri dan Mapolres Kolaka Utara,” ujar Misran dalam rilis resminya, Jumat (14/8/2026).
LPPNRI menduga terdapat aktivitas penambangan material berupa batu pecah (chipping) dan sirtu (pasir batu) di wilayah IUP CV Gerbang Nusantara, Desa Tarengga, Kecamatan Pakue Tengah, yang dilakukan tanpa kelengkapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui instansi berwenang untuk tahun berjalan.
Material tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan proyek preservasi jalan yang dikerjakan PT Segi Tiga Tambora dengan nilai kontrak mencapai Rp15.225.000.000.
Proyek ini tercantum dalam kontrak Nomor 600.1.9/40/KONT/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026, dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender. Konsultan pengawas proyek adalah CV Tri Putra Jaya Consultant, dengan sumber pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan konfirmasi, kami menemukan adanya dugaan penggunaan material yang sumbernya tidak dilengkapi dokumen RKAB yang sah. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran hukum atau tidak,” ungkapnya.
LPPNRI juga menyoroti dugaan aktivitas penjualan material yang melibatkan BUMDes Desa Latali.
Misran mengungkapkan, pihaknya menemukan catatan atau manifes yang menunjukkan transaksi material sebanyak 683 ret dengan tarif Rp60.000 per ret.
“Kami menemukan catatan atau manifes yang menunjukkan adanya transaksi material hingga 683 ret dengan nilai Rp60.000 per ret. Data tersebut kami serahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan verifikasi dan pendalaman,” ungkapnya.
Selain itu, LPPNRI menemukan satu unit alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi pertambangan tersebut.
Karena itu, lembaga ini meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga berkaitan, termasuk PT Segi Tiga Tambora, CV Gerbang Nusantara, Pemerintah Desa Latali, serta pengurus BUMDes Desa Latali.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di wilayah konsesi IUP CV Gerbang Nusantara, yang diduga berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2026.
Pihak yang dilaporkan antara lain CV Gerbang Nusantara, manajemen PT Segi Tiga Tambora, Kepala Desa Latali, serta pengurus BUMDes Desa Latali.
LPPNRI mendasarkan dugaan tersebut pada Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji laporan ini. Yang kami minta adalah lokasi diperiksa, dokumen diverifikasi, pihak-pihak terkait dipanggil, dan seluruh rangkaian aktivitas ditelusuri secara objektif,” ujarnya.
Untuk mendukung laporan tersebut, LPPNRI telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti petunjuk kepada aparat penegak hukum.
Misran berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap secara terang persoalan sumber material proyek pemerintah, legalitas aktivitas pertambangan, dugaan pungutan, serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Kami meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Biarlah aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” tegasnya.
LPPNRI Kolut menegaskan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara dan penegakan hukum. (***)
Reporter : Andi Momang




