MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Jagad maya di Kolaka Utara sempat heboh beredarnya potongan video dugaan sikap oknum kepala kelurahan (lurah ) tidak netral di pilkada.
Tayangan video berdurasi 0,59 detik itu, oknum Lurah Lapai berinisial MS terlihat ikut terlibat pemasangan atribut baliho salah satu bakal pasangan calon Pilkada Kolut Tahun 2024.
Indikasi tidak netral itu memantik elemen pemantau angkat bicara. Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kolut Irwan Jamal menegaskan, pihaknya juga sudah menyaksikan tayangan video tersebut.
“Terkait dugaan pelanggaran salah seorang kades di Lapai karena indikasi terlibat memasang baliho salah satu bakal paslon sudah melanggar asas disiplin ASN. Itu tertuang dalam UU Nomor 94 Tahun 2021,” katanya, Minggu (9/6/2024).
KIPP Kolut pun mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolut segera melakukan penelusuran terhadap video yang beredar luas di media sosial.
“Kami juga mendesak pemerintah daerah membentuk satgas guna membina para ASN maupun jajaran pemerintahan secara hirarki agar kasus netralitas politik di pilkada tidak terulang lagi,” tuturnya.
Tugas pembinaan itu, kata dia, tentu menjadi tanggung jawab formal Penjabat bupati dan sekretaris daerah untuk menyosialisasikan rambu-rambu yang boleh atau tidak dilakukan aparat pemerintah di pilkada.
Irwan juga menyebut, terkait netralitas aparat pemerintah sudah ada lima lembaga melaksanakan penandatanganan bersama sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022,Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
“Keputusan bersama tersebut melibatkan Menpan RB, Mendagri, BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara, Bawaslu yang membahas pedomaan pembinaan dan pengawasan PNS dalam pilkada,” jelasnya.
Terpisah dikonfirmasi prihal video yang beredar, Lurah Lapai Kecamatan Ngapa, Muhammad Sanusi mengaku kurang memahami aturan Aparat Sipil Negara yang terkait batasan netralitas dalam pilkada.
“Tabe kalo melanggarnya saya kurang paham Pak, bahkan juga saya sudah dikonfirmasi salah satu anggota panwascam Ngapa melalui Via telepon,” akunya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Utara Rusdi mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan dan akan dijadikan informasi awal.
“Kami akan melakukan penelusuran atau penyelidikan di lapangan bahkan anggota panwascam Kecamatan Ngapa sedang di lapangan melakukan penelusuran dan kami akan jadi sebagai bahan pleno nantinya.” bebernya
Sementara itu, Asisten I Setda Kolut Muchlis Bahtiar menegaskan, pemerintah daerah sudah menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk membuat surat teguran.
“Saya sudah memerintahkan Kepala BKPSDM untuk membuat surat teguran dan pemanggilan terhadap Lurah Lapai besok menghadap ke Pak Bupati untuk ditandatangani surat teguran itu,” katanya
Menurutnya, sudah sangat jelas dalam aturan pelarangan ASN untuk terlibat secara langsung dalam Kampanye apalagi pasang baliho salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara.
“Kalau dari kami sudah jelas surat teguran, saya tidak tahu kalau pak Bupati apakah ada sanksi keras atau tidak nanti dilihat hasilnya,” imbuhnya. (***)
Reporter : Andi Momang