Dua Pria Diciduk Polres Kolut saat Transaksi Narkoba

0
488
KBO Polres Kolut Ipda Andi Jusman (baju hitam) saat memberikan keterangan terkait penangkapan terduga pelaku transaksi narkoba di Kecamatan Batu Putih, Kolut

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Dua orang pria masing-masing berinisial RK (32) dan RH (32) terpaksa meringkuk dalam penjara. Keduanya terciduk saat transaksi narkoba di salah satu penginapan di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.

“Para pelaku ditangkap ketika transaksi narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres bersama Polsek Batu Putih pada Hari Minggu (28/7) Pukul 20.30 Wita,” ungkap Kepala Bagian Operasional Polres Kolut Ipda Andi Jusman, Kamis (8/8/2024).

Jusman menuturkan, kedua pelaku sudah sering melakukan perbuatan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi pun meringkus keduanya dalam sebuah aksi penggerebekan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, satu set alat hisap shabu (bong), satu buah pipet kaca (pireks), dua buah sumbu dari aluminium foil.

Lalu satu buah sendok dari pipet plastik, satu tusuk gigi dari bambum, dua buah korek api gas dan dua Handphone milik para pelaku.

“Tersangka beserta barang barang bukti telah diamankan. BB yang diduga jenis sabu sedang dalam proses pemeriksaan Laboratorium Forensik guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Kepolisian Resor Kolaka Utara, kata dia, mengapresiasi kerja sama dan dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kolut. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini