Dorong Implementasi Kota Layak Anak di Wilayah Terkecil

0
383
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu (kiri) saat disalami anak-anak PAUD dalam sebuah acara karnaval beberapa waktu lalu

Tahun 2022 lalu, Kendari memastikan bisa pertahankan predikat Kota Layak Anak (KLA) untuk kategori Nindya. Tahun ini pemerintah kota mencanangkan pencapaian setingkat lebih di atas yaitu Predikat Utama.

Meraih Predikat KLA Utama berarti harus mampu menembus skoring 801-900. Lalu ketentuan lain 24 indikator dari lima kluster sasaran harus capai skoring di atas 70 persen dari angka maksimal yang sudah ditetapkan

Tahun ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI) bekerja lebih kolaboratif dengan kementerian lainnya.

MCNEWSULTRA.ID, Kendari — Memasuki Tahun 2023, Pemerintah Kota Kendari telah menyusun berbagai persiapan searah dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Advokasi Kebijakan KLA yang dikeluarkan Kementerian PPPA RI.

Berbeda tahun sebelumnya, tahun ini Kementerian PPPA juga menerbitkan Juknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tingkat Desa/Kelurahan.

Pemkot, pada awal Januari 2023 sudah mengikuti langsung acara lauching juknis baru tersebut. Digelar serentak se Indonesia secara virtual. Turut hadiri Sekretaris Kota (Sekot) Kendari sekaligus Ketua Gugus Tugas KLA Ridwansyah Taridala.

Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (kanan) dalam acara Launching Juknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Desa/Kelurahan Tahun 2023.

“Saya harapkan partisipasi dan dukungan dari camat dan lurah bekerja sama sebagai agen perubahan, pelopor dan pelapor,” imbau Ridwansyah Taridala disuatu pertemuan beberapa waktu lalu.

Dalam kerja sama, kata dia, jajaran dalam pemerintahan wilayah terkecil harus melibatkan masyarakat, dunia usaha, media massa dan forum anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Kendari, Sitti Ganef mengatakan, di tahun 2023 ini ada beberapa yang menjadi fokus pihaknya seperti deklarasi Kota Layak Anak.

“Jadi kita akan rumuskan supaya bisa dilaksanakan, dalam rangka untuk mencapai kota layak anak,” jelasnya.

Lebih lanjut Kadis DPPPA menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 bahwa Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak diketuai Sekretaris Daerah. Posisi sekretaris bakal diisi oleh Kepala Bappeda.

“Kalau sebelumnya ketua itu gugus tugas kepala Bappeda. Namun berdasarkan Kepmen Nomor 12 tahun 2022 ini ketuanya Sekretaris Daerah,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KemenPPPA bersama Kemendesa PDTT dan Wahana Visi Indonesia (WVI) meluncurkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di desa/kelurahan. indikator dari Juknis terbaru tersebut lebih menjabarkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus di wilayah kecil tersebut.

Tekanannya adalah adanya pengorganisasian anak, adanya profil anak terpilah, tersedia Peraturan Desa terkait DRPPA yang berisi indikator KLA sesuai kewenangan desa/kelurahan.

Berikutnya, tersedianya pembiayaan dari keuangan desa/kelurahan dan pendayagunaan aset desa maupun kelurahan untuk perlindungan anak.

Lalu keterwakilan anak (keterlibatan anak dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan; adanya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) anak)

Keceriaan anak-anak PAUD Kota Kendari dalam sebuah acara karnaval Pemkot Kendari.

Kemudian, semua anak mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak (ada yang mengasuh,  mendapatkan akta kelahiran, kartu identitas anak, dan informasi layak anak, tidak ada anak gizi buruk dan stunting, semua anak mendapatkan hak atas pendidikan, semua anak mendapatkan hak bermain.

Selebihnya, tidak ada kekerasan terhadap anak dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, tidak ada pekerja anak dan tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan yang telah diluncurkan merupakan alat untuk melengkapi kemampuan perangkat desa/kelurahan, kader, pendamping dan fasilitator KLA dalam perwujudan Desa/Kelurahan Layak Anak. (adv)

Editor : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini