Dituding Kelola Tambang Ilegal, PT KTR : Izin Kami Lengkap, Boleh Dicek

0
47
Humas PT Kasmar Tiar Raya , Muh Zulwan Ardiansyah (kiri). Forum Masyarakat Batu Putih (kanan)

MCNEWSULTRA.id, Lasusua – PT Kasmar Tiar Raya (KTR) menepis tudingan mengelola pertambangan secara ilegal di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara. Sikap itu sekaligus menanggapi berbagai informasi miring seputar legalitas pertambangan PT KTR.

“Kegiatan pertambangan yang kami (PT KTR) lakukan di Kecamatan Batu Putih berdasarkan izin berupa IUP OP dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi/BPKM RI,” jelas Humas PT KTR, Muh Zulwan Ardiansyah, Kamis (30/1/2025).

Zulwan menambahkan, perusahaan KTR juga sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan terkait pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) untuk menunjang aktivitas perusahaan.

“Semua dokumen kami bisa dicek. Tidak mungkin PT KTR berani melakukan Kegiatan Pertambangan dan Pengoperasian tersus kalau kami tidak memiliki legalitas yang lengkap,” tegasnya.

Ditegaskan pula bahwa PT KTR sama sekali tidak pernah memfasilitasi kegiatan tambang ilegal. Semua kegiatan berlangsung di lahan konsesi yang sudah memiliki IUP.

Masyarakat Batu Putih Bersuara

Sementara itu Forum Masyarakat Batu Putih menyebut berbagai aksi unjuk rasa terkait operasi pertambangan di Batu Putih itu di luar tanggung jawab masyarakat setempat.

Perwakilan Forum Masyarakat Batu Putih, Amiruddin dari Desa Latowu menyampaikan, Masyarakat Batu Putih tidak pernah meminta ke pemuda atau kelompok organisasi tertentu untuk menyoal dampak aktivitas tambang di Kecamatan Batu Putih.

“Kami tidak pernah ada pembicaraan ataupun komunikasi masalah pergerakan kepada kelompo atau organisasi pemuda maupun mahasiswa untuk melakukan aksi,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan tidak mengenal kelompok orang yang berunjuk rasa soal tambang lalu mengatasnamakan Masyarakat Batu Putih.

Sementara itu, Nasrullah dari Desa Lelewawo mengungkapkan, keberadaan aktivitas pertambangan di Kecamatan Batu Putih memberikan dampak positif bagi perputaran ekonomi masyarakat.

“Kios-kios masyarakat sekitar menjadi hidup, warung setempat menjadi ramai. Daya beli masyarakat meningkat,” katanya.

Aktivitas pertambangan, lanjut Nasrullah, juga mendorong masyarakat sekitar untuk mendirikan usaha-usaha baru.

“Mulai dari kontrak rumah, catering makanan, dan sebagainya. Belum lagi lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar, jadi tidak ada sama sekali merugikan masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya dalam berbagai pemberitaan mengungkap dua organisasi pergerakan mahasiswa di Kolaka Utara yakni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berunjuk rasa mendesak Mabes Polri mengusut secara hukum dugaan pengelolaan tambang ilegal di Kecamatan Batu Putih.

Kedua lembaga tersebut menilai, aktivitas pertambangan di Batu Putih menimbulkan dampak kerusakan lingkungan sehingga ikut merugikan kondisi sosial masyarakat di sekitar wilayah konsesi. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini