MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Wakil Bupati Kolaka Utara, Jumarding, meminta Pelaksana Tugas (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) setempat Muhammad Idrus, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara (UMKOTA).
Hal ini disampaikan untuk menjaga profesionalitas, netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta kepercayaan publik.
“Sebagai Wakil Bupati, saya meminta Pj Sekda melepaskan jabatan rektor di perguruan tinggi swasta demi menjaga profesionalisme dan netralitas pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat Kolaka Utara,” tegasnya, Jumat (8/8/2025).
Jumarding menegaskan, praktik rangkap jabatan oleh ASN kerap menimbulkan masalah etik dan hukum.
Ia menyoroti risiko konflik kepentingan, pelanggaran netralitas, hingga penyalahgunaan wewenang, terutama jika posisi strategis seperti sekda dimanfaatkan untuk kepentingan institusi di luar pemerintahan.
“Saya mendukung beliau sebagai Pj Sekda, tetapi jabatan rektor harus dilepas karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat itu merujuk pada sejumlah regulasi yang melarang rangkap jabatan bagi ASN.
Misalnya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 9 Ayat 2): ASN wajib bebas dari intervensi politik atau golongan tertentu.
Lalu PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 (Pasal 53 dan 98) menekankan Pejabat administratif dilarang merangkap jabatan fungsional atau pimpinan tinggi, kecuali bidangnya sejalan.
Berikutnya, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pasal 5 huruf c-e) berupa larangan bekerja di instansi luar tanpa izin.
Terakhir Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 dan No. 21/PUU-XXIII/2025 yang melarang rangkap jabatan bagi pejabat negara di BUMN/BUMD/swasta.
“Sekretaris Daerah tidak boleh merangkap jabatan di instansi lain, apalagi di swasta. Tanpa izin tertulis, ini berpotensi menimbulkan gratifikasi terselubung atau korupsi,” paparnya.
Pernyataan Wabup sempat dikritik oleh pengamat kebijakan publik, Ras Md, yang menilai langkah ini “tidak lazim” dan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.
Namun, Jumardin menegaskan bahwa peringatannya justru bertujuan mencegah pelanggaran sebelum terjadi.
“Ini adalah upaya preventif untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Ia menekankan, Pj Sekda harus fokus pada tugas pemerintahan tanpa distraksi kepentingan ganda. Ia mendorong Dinas terkait untuk mengevaluasi izin rangkap jabatan guna memastikan kepatuhan hukum dan transparansi. (***)
Reporter : Andi Momang




