Dasar Hukum RPJMD Kolaka Utara Diharmonisasikan

0
460
Jajaran dan unsur Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara usai menghadiri kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Kolut Tahun 2025–2029 di Kota Kendari

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur eksekutif dan legislatif Kolaka Utara, antara lain Sekretaris Daerah Kolut Muhammad Idrus, DPRD Kolut serta perwakilan Bappeda dan perangkat daerah terkait, berlangsung di Kota Kendari, Selasa (12/8/2025).

Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun regulasi yang berkualitas.

Kegiatan ini juga bertujuan memastikan dokumen perencanaan pembangunan daerah selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkumham Sultra, Candrafriandi Achmad, dalam pembukaannya menekankan pentingnya harmonisasi untuk mencegah kontradiksi dengan regulasi nasional.

“Setiap pasal harus dicegah dari multitafsir dan pertentangan dengan hukum yang lebih tinggi,” ujarnya.

Sedangkan, Sekda Muhammad Idrus dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kemenkumham dalam penyusunan regulasi.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk menghasilkan produk hukum yang aspiratif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami berkomitmen menyusun regulasi berkualitas yang minim multitafsir. Harmonisasi seperti ini sangat membantu mencapai tujuan tersebut,” katanya.

Idrus menegaskan, harmonisasi regulasi merupakan langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Kolaka Utara.

Seperti diketahui, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan menjadi fokus utama harmonisasi.

Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan raperda ini dapat menjadi pedoman pembangunan yang jelas, memenuhi prinsip kepastian hukum dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kolaka Utara

Usai harmonisasi, Raperda akan disempurnakan sebelum diajukan ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini