MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Polres Kolaka Utara kembali menangkap pelaku pencabulan. Kali ini pelakunya adalah AP (20), pemuda asal Desa Pasampang, Kecamatan Pakue Tengah, Kolaka Utara.
Dia diringkus karena diduga melakukan perbuatan cabul pada anak di bawah umur berinisial I (13). Penangkapan pelaku dilakukan Timsus Reserse 49 Polsek Pakue.
Kapolres Kolut melalui Kasi Humas Aipda Arif Afandi mengungkapkan, perbuatan awal cabul dilakukan pelaku terhadap korban pada Hari Minggu (14/1) sekira Pukul 15.00 Wita di Pantai Desa Kalahunde, Kecamatan Pakue Tengah.
“Jadi di lokasi itu (Pantai) korban dicabuli dengan cara melakukan hubungan suami istri sekali. Hubungan keduanya sudah lama kenalan di sosial media dan pacaran,” ungkapnya, Senin (15/1/2024).
Dari pengakuan pelaku, kata dia, pencabulan sudah dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Bahkan, perbuatan ketiga kalinya sempat ditolak korban, namun tak berdaya karena dipaksa pelaku.
Karena merasa keberatan dengan perbuatan pelaku yang ternyata pengangguran, pihak keluarga korban terpaksa melaporkan kasus itu ke kepolisian agar segera diproses secara hukum.
“Pelaku sebelumnya sempat kabur ke Desa Mahalona, Kabupaten Luwu Timur. Keberadaan pelaku dilacak timsus reserse, terus dikejar dan ditangkap. Sekarang sudah ditangani Polsek Pakue,” tutur Arif.
Terpisah Kapolres Kolut AKBP Arif Irawan mengimbau agar masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau perilaku yang mencurigakan.
“Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tukasnya. (***)
Reporter : Andi Momang




