MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), No SE 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dinilai tidak ruwet karena mayoritas masyarakat Kolut muslim.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kolut, H. Muhammad Kadir Azis mengungkapkan, pada dasarnya SE Menag tidak melarang penggunaan pengeras suara (toa) luar di Masjid dan Musala untuk pembacaan Qur’an dan selawat sebelum adzan.
“Menag hanya mengatur durasi penggunaan pengeras suara, sehingga yang tadinya mungkin di kota-kota besar ada masjid yang membunyikan pembacaan quran atau salawat/tarhim sebelum azan selama 15 menit kini dikurangi paling lama 10 menit,” terangnya, Kamis (24/2/2022).
Ia menuturkan, surat edaran tersebut secara kondisional tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Kolut dikarenakan hampir mayoritas masyarakat Kolut Muslim.
“Berbeda dengan kondisi di kota-kota besar, mungkin sosialisasinya agak ribet,” jelasnya.
Menurutnya, selain mengatur pengeras suara pada saat salat lima waktu. SE Menag juga telah memberikan petunjuk penggunaan toa keluar dan dalam pada bulan suci ramadhan, idul Fitri dan hari besar Islam lainnya.
“Untuk sementara surat edaran yang masuk ke melalui pesan WhatsApp akan kita teruskan ke KUA, Penyuluh, ke kecamatan, termasuk pengurus masjid atau DMI Kolut untuk menyampaikan ke masyarakat agar diketahui,” tukasnya.
Kalau berdasarkan surat edaran tersebut, lanjutnya, tata cara penggunaan pengeras suara ketika waktu salat subuh sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau salawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit
“Sementara pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam,” ucapnya.
Untuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit.
“Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam,” bebernya.
Jum’at sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
“Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam,” pungkasnya. (***)
Reporter : Andi Momang




