MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengungkapkan rencana Pemerintah Pusat membangun RSJ di Sultra. Sejauh ini Sultra dinilai masih belum memiliki RSJ atau rumah sakit khusus kesehatan jiwa yang layak.
Dikutip dari rilis Juru Bicara Sultra, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap beberapa provinsi yang masih belum mempunyai Rumah Sakit untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (RSuODGJ).
Ini dikatakan Menko Muhajir Effendy dalam video konferensi dengan Gubernur di enam propinsi di Indonesia, antara lain Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau.
“Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar kementerian terkait segera membangun RSuODGJ,” ujar Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi didampingi oleh Direktur RSJ Kendari dr H Abdul Razak SKed, MKes , Asisten II Setda Provinsi Sultra Suharno, Kadis Komunikasi dan Informatika Sultra Ridwan Badallah dan sejumlah staf.
Muhadjir Effendy telah memiliki data mengenai fasilitas dan sejumlah RSuODGJ di enam wilayah tersebut. Selain nantinya akan bekerjasa dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait, sehingga pasien akan dimasukan sebagai peserta.
Sebab tidak ada panti sosial untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan diperparah dengan pembiaran pasien oleh keluarga dan penolakan masyarakat, maka dibutuhkan RSuODGJ yang memenuhi syarat dan standar kesehatan jiwa. “Ini yang menyebabkan pasien jiwa sulit dipulangkan,” ucapnya.
Sebanyak enam provinsi di Indonesia masih belum memiliki RSuODGJ atau RS khusus menangani masalah kesehatan akibat gangguan kejiwaan.
Dia mengatakan bahwa Pemerintah Pusat akan memberikan perhatian khusus terhadap beberapa provinsi yang masih belum mempunyai RSuODGJ. Akan diberi solusi untuk masalah sebagian pasien yang dilaporkan tidak ditanggung pembiayaannya akibat belum terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini akan langsung dikoordinasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Di lain sisi, Muhadjir Effendy menekankan untuk penguatan terhadap pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T), ia juga meminta agar diperketat pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes).
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengirimkan surat kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait dengan pembangunan rumah sakit jiwa di enam provinsi di Indonesia.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal tidak adanya rumah sakit jiwa (RSJ) di sejumlah provinsi seperti Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau.
Tidak adanya RSJ yang layak di enam provinsi tersebut menghambat penanganan korban pelanggaran HAM yang mengalami depresi berat. Ketersediaan akses dan mutu sumber daya kesehatan jiwa masih terbatas. (***)
Reporter : Juhartawan