LDM Pertanyakan Penyidikan Lahan Bandara Kolut

0
552
Kelompok massa LDM Kolut saat diterima Plt Kasi Pidsus Kejari Kolut, Supritson SH

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Puluhan orang tergabung dalam Lingkar Demokrasi dan Mahasiswa (LDM) berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.

Mereka mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pematangan lahan Bandara Kolut.

Koordinator aksi, Andi Risal menilai penanganan kasus terkesan lamban, padahal kasus itu sudah naik tahap penyidikan sejak November 2022.

“Indikasinya lambannya penanganan kasus karena ada dugaan oknum mencoba mengintervensi kerja-kerja penyidik,” tuturnya, Jumat (3/3/2023).

Menurut dia, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kerugian Rp 7,7 miliar. Angka itu dinilai kerugian besar buat daerah.

“Fokus dulu tangani hal ini ketimbang mengurusi kasus-kasus kecil,” pintanya.

Menanggapi hal itu, Plt Kasi Pidsus Kejari Kolut, Supritson menegaskan penyidikan kasus masih terus berjalan.

“Kalau berjalan lamban karena penyidik harus memeriksa 18 orang saksi. Termasuk hasil pemeriksaan tim ahli UHO Kendari,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan tim ahli UHO Kendari, kata dia, sudah selesai dan akan diajukan ke BPK dan KPK guna proses audit lanjutan.

Adapun 18 orang saksi terperiksa, lanjutnya, dari pihak kontraktor, pejabat internal Pemda Kolut hingga saksi dari PT Wijaya Karya (Wika) Beton Makassar.

Pihak Kejari belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan tim ahli UHO diserahkan ke auditor. Pasalnya internal kejaksaan juga kekurangan tenaga karena kasi pidsus dan kasi intel bersamaan pindah tugas.

“Jadi tidak ada itu permainan-permaian dan semacamnya apalagi issu kalau penyidikannya dihentikan. Saya tegaskan masih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui, pematangan lahan bandara di Kecamatan Kodeoha digarap pada 2020-2021. Jumlah dana yang digelontorkan pemerintah setempat senilai Rp 41.743.600.000 bersumber dari APBD.

Belakangan, BPK menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar melalui hasil audit hingga dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini