
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah menetapkan sebuah peraturan daerah (Perda) baru. Yaitu, Perda Nomor Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak.
Kini regulasi baru tersebut gencar disosialisasikan ke masyarakat di wilayah Kolaka Utara. Salah satunya dilakukan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kolut Ady Putra di Desa Mataiwoi, Kecamatan Ngapa, Kolut.
Disela kegiatan sosialisasi, Ady Putra juga menyerahkan bantuan pembangunan jalan usaha tani yang tidak tersentuh oleh APBD di Desa Mataiwoi.
“Penerapan perda ini ke depan semata ingin mengadvokasi dan melindungi hak asasi anak sebagai aset bangsa. Kategori anak di sini berusia di bawah 18 tahun, termasuk masih dalam kandungan,” katanya pada Mcnewsultra.id, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya, penerbitan perda perlindungan anak didasari rasa keprihatinan dan kepekaan unsur pemerintah daerah, termasuk parlemen terkait maraknya kekerasan terhadap anak di wilayah Kolut.
“Jadi saya mengajak pada masyarakat untuk mematuhi perda perlindungan anak yang baru. Minimal lingkungan keluarga agar memaksimalkan pengawasan terhadap anak-anak,” ungkapnya.
Saat ini, tuturnya, kondisi anak-anak di Kolut sangat rentan menghadapi kekerasan. Pelakunya pun kadang orang terdekat. Salah satu pemicunya karena tingkat pengawasan orangtua kurang optimal.
“Di berbagai pemberitaan media massa masih banyak anak menjadi korban baik itu mengandung kekerasan seksual sampai ke penyalahgunaan narkoba. Kita ingin meminamalisasi fenomena itu,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra Kolut menjelaskan, cakupan perlindungan anak dalam perda berkaitan hak dan kewajiban anak, tanggung jawab, pencegahah, pengawasan, pembinaan dan lainnya.
“Jadi hak dan kewajiban anak itu bagaimana dari sisi pelayanan sosial, lalu posisi peran pemerintah daerah yang ikut bertanggungjawab. Seluruhnya sudah diurai dalam perda tersebut,” terang Ady Putra. (***)
Reporter : Andi Momang



