
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Tak butuh waktu 24 jam, Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara berhasil meringkus pelaku perampokan sekaligus pembunuh Hasmiani (51), Pemilik Toko Alif Utama di Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kolaka Utara.
Pelaku berinisial R (33) disergap Tim Aligator Polres Kolut sekira Pukul 22.00 Wita di kediamannya, Kamis (26/5/2022) malam. Pelaku R ternyata masih tergolong tetangga korban.
“Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi, Tim Aligator langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, ” ungkap Kapolres Kolut AKBP Moh Yosa Hadi SIk MM, Jumat (27/6/2022).
Ketika ingin diringkus pelaku mencoba melarikan diri. Pengejaran polisi berakhir saat sebutir timah panas mengena betis kiri pelaku hingga tersungkur.
Terkait modus perampokan, mantan Pejabat Ditreskrimsus Polda Sultra itu menuturkan, sebelum membunuh pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu menggasak uang sebesar Rp 2 juta dan dua unit Handphone merek Vivo dan Oppo.
“Saat beraksi pelaku terpaksa menghabisi nyawa korban karena ketahuan. Dia menganiaya korban menggunakan martil yang diambil dalam toko. Kepala korban dihantam beberapa kali hingga tewas,” terangnya.
Oleh pelaku uang sebesar Rp 2 juta itu habis digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Sedangkan dua handphone milik korban masih dicari polisi karena pelaku mengamankan barang itu dengan cara membuang di hutan atau di kebun di belakang rumah korban.
Di rumah pelaku, polisi juga menyita alat isap sabu Bong dan banyak handphone. Diakui pelaku sejumlah handphone tersebut hasil kejahatan pencurian yang dilakukan sejak Tahun 2020 dan 2021.
Sebelumnya polisi juga sudah mengamankan martil yang digunakan pelaku menganiaya korban. Akibat perbuatannya itu, Pelaku R terancam hukuman 15 tahun penjara atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Pelanggarannya ada Pasal 365 ayat 3 KUHP, ancaman kurungan 15 tahun penjara itu maksimal,” kata Yosa Hadi.
Dilansir sebelumnya, Pemilik Toko Alif Utama Hasmiani tewas mengenaskan di dalam rumahnya akibat dianiaya pria berinisial R yang ingin menjarah barang korban sekira Pukul 23.55, Rabu (25/5/2022) malam.
Korban tewas karena dihantam martil (bukan akibat bacokan senjata tajam sebagaimana berita sebelumnya). Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kabur beserta barang jarahannya. (***)
Reporter : Andi Momang



