MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), bersama Pemerintah Kolaka Utara telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah untuk Ramadan kali ini.
Penetapan besaran nilai zakat ini, merupakan keputusan bersama melalui rapat yang gelar Kamis (7/4) dihadiri oleh perwakilan Pemkab Kolut, Dinas Perdagangan Kolut, Kementerian Agama, BAZNAS, dan ormas Islam.
Hasil rapat tersebut kemudian menetapkan besaran nilai zakat fitrah melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara.
Pelaksanaan harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kolut, Rasman SHi mengungkapkan, untuk besaran nilai zakat fitrah Rp 31.500 per jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa.
“Jadi untuk satu liter beras kalau dirupiahkan dapat angka Rp 9.000 per liter di kali 3,5 liter totalnya Rp 31.500 per jiwa inilah besaran nilai zakat yang telah ditetapkan pada Ramadan kali ini untuk beras,” tuturnya, Selasa (12/4/2022).
Sementara untuk sagu sebesar 3,5 liter per jiwa dengan besaran nilainya Rp 5.000 per liter sagu sehingga totalnya Rp 17.500 per jiwa.
Untuk tahun ini, lanjutnya, besaran nilai zakat fitrah untuk jagung sudah ditiadakan. Dengan begitu, masyarakat Kolut hanya diwajibkan membayar zakat menggunakan kebutuhan pokok berupa beras dan sagu.
“Penetapan besaran nilai zakat ini merupakan hasil survei berdasarkan harga kebutuhan pokok di pasar-pasar. Begitu pun dengan jagung berdasarkan hasil pantauan sudah tidak ada lagi masyarakat yang menjadikannya sebagai kebutuhan pokok, kalaupun ada paling satu atau dua orang saja,” jelasnya.
Selain besaran nilai zakat fitrah, kata dia, Kementerian Agama bersama pemerintah daerah, BAZNAS, dan ormas Islam di Kolut juga telah menetapkan besaran nilai infak Ramadan tahun ini.
“Untuk besaran infak disepakati Rp 5.000 per orang, sama dengan tahun lalu. Karena namanya infak tentu berbeda dengan zakat fitrah. Zakat itu hukumnya wajib sementara infak hukumnya tidak wajib atau sunnah,” terangnya.
Menurutnya, infak ini hanya sebatas imbauan dengan nilai dasar Rp 5.000 per jiwa, tidak ada paksaan. Mengingat infak ini bersifat ibadah individu, maka masyarakat tepa diimbau untuk berinfak.
“Mau disetor Rp 5.000 boleh, disetor Rp 1.000 boleh di atas Rp 5.000 juga boleh. Semakin banyak infaq yang terkumpul maka penggunaannya juga semakin banyak,” urainya.
Rasman berharap pembayaran infak ini bisa terkumpul di BAZNAS Kolut dan kemudian diatur penggunaannya sesuai dengan peruntukannya.
Dia juga berpesan agar muzakki atau wajib zakat agar sesegera mungkin menyetorkan zakatnya kepada Amil Zakat sehingga pendistribusiannya dapat dilaksanakan secepatnya. (***)
Reporter : Andi Momang




