MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Amiruddin, warga Kolaka Utara melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resort (Polres) Kolut. Dia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh kepolisian.
Pengajuan gugatan tersangka pada Polres sudah dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Lasusua diwakili dua kuasa hukum Suparman dan Imran. Kini sudah masuk tahap sidang perdana.
“Permohonan preperadilan ke Pengadilan Negeri Lasusua guna menguji keabsahan penetapan tersangka atas klien kami oleh pihak Satreskrim Polres Kolut,” tutur Kuasa Hukum Amiruddin, Suparman, Jumat (24/12/2021).
Ditegaskan, alasan gugatan praperadilan itu karena tersangka Amiruddin merasa tidak pernah menerima surat panggilan dan diperiksa secara calon tersangka. Status tersangka baru diperoleh Amiruddin setelah menerima Surat Nomor : SPDP/ 35.a /XII / 2021 /Reskrim, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada kepala kejaksaan Negeri Kolaka Utara pada tanggal 15 Desember 2021.
“Sementara pemohon (H Amirudin) tidak pernah dipanggil melalui surat resmi pemeriksaan sebagai calon tersangka maupun ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain itu, pemohon tidak pernah menerima tembusan SPDP kejaksaan dalam kedudukkannya sebagai terlapor dalam tahap penyelidikan tanggal 25 September 2021.
“Belum ada alat bukti surat dan alat bukti petunjuk yang sampai saat ini , sehingga semua proses penyelidikan dan penyidikan bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” terangnya.
Menurutnya, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu sejalan dengan pasal 11 huruf a peraturan kapolri No 6 Tahun 2019; penyidikan tindak pidana jika berdasarkan dan mengacu dari 2 (dua ) Surat yakni Surat Nomor : B/334 / XII/ 2021.
Kuasa hukum menilai, SPDP yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara pada tanggal 15 Desember 2021, dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum .
Alasannya, penetapan tersangka Amiruddin oleh Satrskrim dalam dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Sejauh ini belum ada alat bukti surat dan alat bukti petunjuk yang disita yang ditandai dengan keluarnya surat penetapan penyitaan dari PN Lasusua (Vide pasal 38 KUHAP tentang Penyitaan), tidak meminta keterangan dan panggilan terhadap saksi-saksi,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, kepolisian juga tidak melakukan pembuktian terbalik (konfrontir) dengan pihak pelapor, tidak ada alat bukti dan barang bukti yang mendukung, melainkan hanya berdasar bukti transaksi yang diketik dan direkayasa sendiri oleh pelapor.
Dia menilai, laporan penipuan dan penggelapan dari pelapor yang dituduhkan terhadap H Aminuddin hanya direkayasa tanpa didukung alat bukti pendukung dan ada tendensi tertentu.
“Tindakan Satreskrim Polres Kolut meminta data perbankan transaksi rekening koran tanpa Izin Gubernur Bank Indonesia adalah tindakan kesewenang-wenangan yang tidak sesuai peraturan perundang- undangan dan tidak sesuai prosedur pembukaan transaksi perbankan yang diatur pada pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 , dan tidak sesuai dengan prosedur penyidikan,” ujarnya. (***)
Reporter : Andi Momang




