Data Jemaah Haji Reguler Kolut 2027 Mulai Diverifikasi

0
951
Kegiatan verifikasi data jemaah haji reguler Kolaka Utara Tahun 2027. Kepala Kemenhaj Kolaka Utara, Hj Darniati (Insert)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) saat ini tengah melakukan proses verifikasi data calon jemaah haji reguler yang dijadwalkan berangkat pada tahun 2027.

Berdasarkan data yang diterima dari Kantor Wilayah Kemenhaj Sulawesi Tenggara, jumlah sementara calon jemaah tercatat sebanyak 239 orang, ditambah 6 orang dari kategori lansia, sehingga total keseluruhan mencapai 245 orang.

Kepala Kantor Kemenhaj Kolut, Hj. Darniati, menyampaikan, jumlah calon jemaah haji asal Kolut untuk pemberangkatan tahun 2027 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, untuk tahun 2027 tercatat 239 calon jemaah haji reguler dan 6 orang kategori lansia yang dipastikan berangkat berdasarkan data dari Kanwil Kemenhaj Sultra yang kami terima,” ujarnya.

Dijelaskan, saat ini pihaknya masih memproses verifikasi data administrasi yang meliputi pengecekan keabsahan identitas, pencocokan data setoran awal, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, hingga bukti setoran awal.

Proses ini juga mencakup penelusuran terhadap jemaah yang menunda keberangkatan, meninggal dunia, atau yang telah pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya.

“Hasil verifikasi sementara menunjukkan bahwa dari 6 orang lansia yang mendapatkan kuota keberangkatan tahun 2027, 4 orang di antaranya telah meninggal dunia. Dengan demikian, hanya tersisa 2 orang lansia yang masih hidup dan berhak berangkat,” jelasnya, Kamis (23/6/2026).

Menanggapi hal tersebut, pihak Kemenhaj Kolut mengimbau kepada ahli waris atau keluarga dari calon jemaah yang telah meninggal dunia untuk segera melapor ke kantor setempat dengan membawa dokumen pendukung, termasuk akta kematian, guna dilakukan verifikasi penggantian kuota kepada ahli waris.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun ahli waris dapat menggantikan posisi jemaah lansia yang meninggal, status prioritas lansia tidak dapat diwariskan.

“Penerima pelimpahan akan kembali pada nomor porsi antrean reguler atau mengikuti estimasi keberangkatan sesuai porsi awal,” tegasnya.

Adapun anggota keluarga yang berhak menggantikan adalah suami, istri, anak kandung, ayah/ibu kandung, atau saudara kandung yang disepakati secara tertulis.

“Proses penggantian ini akan diproses melalui Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat,” katanya.

Darniati mengimbau kepada seluruh calon jemaah yang namanya telah terpanggil untuk segera hadir melakukan verifikasi guna memastikan kepastian keberangkatan.

“Bawa dokumen kelengkapan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan bukti setoran awal,” pintanya.

Mengenai jadwal pelunasan biaya haji, hingga saat ini Kementerian Haji dan Umrah belum menetapkan jadwal resmi.

Pelunasan baru dapat dilakukan setelah jemaah menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Semoga segera ada kepastian agar jadwal pemeriksaan kesehatan dapat segera ditentukan,” harapnya.

Di akhir kesempatan, Kemenhaj Kolut berinformasikan kepada masyarakat yang telah mendaftar sejak tahun 2013 hingga Februari 2014 namun belum mendapatkan informasi, agar dapat melakukan pengecekan nama melalui aplikasi resmi Kementerian Haji dan Umrah di laman https://jh2027.khiara.my.id, atau datang langsung ke kantor Kemenhaj Kolut pada hari kerja. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini