
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menyoroti secara serius proses pelantikan 118 pejabat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Pasalnya, proses mutasi dan rotasi tersebut diduga tidak sepenuhnya mematuhi regulasi kepegawaian yang berlaku.
Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Senin (27/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Nasir Banna, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Syair.
Sementara dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris BKPSDM Wahyuddin beserta jajaran. Bagian Hukum Setda Kolaka Utara mangkir tanpa alasan jelas.
Usai rapat, Nasir Banna mengungkapkan temuan indikasi pelanggaran serius.
Dari total 118 pejabat yang dilantik, hanya 56 orang yang mengantongi Rekomendasi Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebanyak 34 orang lainnya dinilai tidak sesuai Pertek, dan 46 orang sisanya bahkan tidak memiliki Pertek sama sekali saat pengangkatan.
“Ini jumlah yang sangat besar dan patut kami pertanyakan. Ada pula kasus pejabat yang ‘lompat’ jabatan, dari guru langsung menjadi camat tanpa melalui tahapan di OPD. Ini jelas melanggar rambu-rambu promosi ASN,” tegas Nasir.
Menyikapi temuan ini, DPRD membuka peluang eskalasi pengawasan, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga penggunaan Hak Angket.
Dalam waktu dekat, DPRD akan membawa hasil RDP tersebut ke kantor pusat BKN di Jakarta untuk konsultasi.
“Minggu ini kami akan ke Jakarta. Kami ingin memastikan rotasi ASN dilakukan sesuai aturan, bukan sembarangan,” tuturnya.
Senada, Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Syair, menegaskan bahwa kondisi tersebut sangat berpotensi melanggar regulasi.
“Melihat data tadi, hanya sekitar 56 yang memiliki Pertek. Kami akan dalami, dan jika diperlukan DPRD akan mengambil langkah lebih jauh, termasuk mengeluarkan rekomendasi ke bupati atau menggunakan hak angket,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM, Wahyuddin, mengakui bahwa sejumlah pejabat memang belum mengantongi Pertek saat pelantikan.
Ia beralasan rekomendasi dari BKN pusat belum diterbitkan saat prosesi digelar.
“Kami masih menunggu rekomendasi tersebut dan siap menindaklanjuti masukan dari DPRD,” pungkasnya. (***)
Reporter : Andi Momang



