
MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2021 resmi diserahkan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir kepada Ketua DPRD Subhan saat sidang paripurna dewan, Selasa (21/6/2022).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas komitmen dan konsistensi dalam menata pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021. Alhasil, Pemkot Kendari tetap meraih dan mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kendari, BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesembilan kalinya. Ini merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah dan kolaborasi legislatif dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan dan aset daerah,” ujarnya.
Ia pun berharap, ke depan APBD harus dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan mengacu pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan dilaksanakan oleh aparat pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government).
Selanjutnya, raperda LPJ APBD 2021 Kota Kendari tersebut akan dibahas bersama seluruh anggota DPRD untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Untuk diketahui, usai penyerahan raperda LPJ Pelaksanaan APBD Kota Kendari 2021, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dua raperda dari DPRD ke Pemkot Kendari yakni, raperda fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya serta tata cara penyusunan produk hukum daerah. (***)
Reporter : Juhartawan



