
MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Konsep Restorasi Justice atau Keadilan Restoratif yang digunakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam menangani masalah pelanggaran tata ruang di wilayahnya terbilang sukses. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pun mengapresiasi itu.
Sebagai bentuk apresiasi KemenATR/BPN, Pemkot Kendari pun diganjar penghargaan sebagai Pemerintah Daerah yang Aktif dalam Pelaksanaan Penertiban Pemanfaatan Ruang. Piagam penghargaan itu diserahkan langsung Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara, Andi Renald kepada Wali Kota Sulkarnain Kadir, di Media Center Rumah Jabatan Wali Kota Kendari, Selasa (28/6/2022),
Sulkarnain Kadir menyampaikan, penghargaan dari KemenATR/BPN ini adalah hasil kerja keras seluruh stakeholder, baik itu Pemkot, DPRD dan masyarakat Kota Kendari yang kooperatif dan mau menegakkan aturan bersama-sama.
“Kita tidak boleh berhenti sampai disini, tapi kita akan jadikan sebagai pemicu semangat untuk kita terus berusaha menegakkan aturan dengan cara-cara yang elegan,” ujarnya.
Ketua ISSI Sultra itu juga mengungkapkan, penghargaan tersebut merupakan outcome dari sebuah penegakan hukum dengan konsep restorasi justice yang digunakan Pemkot Kendari dalam menertibkan pelanggaran tata ruang.
“Kalau selama ini hanya kita berdiskusi tentang hal itu kita hanya memperbincangkan saja. Sebelumnya kita sudah pernah rapat, aturan kita tegakkan tapi masyarakat juga terlibat dan mau bersama sama menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sultra, Andi Renald mengatakan, penghargaan ini merupakan yang pertama di Indonesia dan itu diberikan ke Pemkot Kendari. Ini adalah predikat suatu pemerintah kota yang aktif penertiban wilayahnya.
”Kita terus mendorong agar Kota Kendari menjadi model pada kota-kota seluruh Indonesia dalam melakukan penertiban tata ruang konsisten terhadap rencana tata ruang yang menjadi payung hukum dan pedoman dalam melakukan pembangunan,” ujarnya.
Menurut mantan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang itu, sebagian besar kasus indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang itu terjadi di daerah perkotaan yang sangat berkembang. Hal ini bisa terjadi karena ruang sangat terbatas, tetapi penghuninya semakin bertambah.
Selain itu, terjadi urbanisasi yang tidak terencana sehingga desakan kebutuhan ruang itu semakin meningkat dan berimbas pada pelanggaran tata ruang.
“Contohnya, alih fungsi ruang dari lahan persawahan menjadi pemukiman atau pembangunan di kawasan lindung setempat seperti di sempadan pantai, sungai, dan danau,” imbuhnya.

Sebagai informasi, ketegasan Pemkot Kendari dalam pelanggaran tata ruang dibuktikan dengan membongkar bangunan pagar Warung Kopi Haji Anto 2 yang terletak di bantaran sungai Jalan Brigadir Jenderal Z.A. Sugianto, Kecamatan Kambu. Warkop tersebut dinilai diketahui melanggar tata ruang terhadap sempadan sungai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar menjelaskan bahwa masalah pelanggaran tata ruang tersebut merupakan temuan langsung dari Kementerian ATR/BPN.
“Sebab ini merupakan temuan langsung oleh kementerian yang sudah berjalan lama kurang lebih dua tahun, yang dimulai dari teguran,” kata Nahwa.
Menurutnya bangunan tersebut juga melanggar karena membuat bangunan permanen di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hingga saat ini, Nahwa menjelaskan, pelanggaran RTH di Kota Kendari sebanyak 17 kasus. Dua telah dilakukan penindakan dan 15 sisanya masih dalam tahap identifikasi.
Sementara itu, Haji Anto selaku pemilik bangunan mengaku ikhlas dan menerima pembongkaran tersebut. Dirinya mengaku tak ingin keras kepala dan tak ingin melawan hukum yang berlaku. Bahhkan ia menyebut, pembongkaran ini diinisiasi olehnya.
“Tidak boleh saya keras kepala dalam hal ini, bahwasanya melanggar, ya saya harus membongkar,” ujarnya. (adv)
Repoter : Juhartawan



