Pemkab Konut Sepakati Perjanjian Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

0
72
Sekda Konawe Utara, Safruddin (tengah)

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Sekretaris Daerah Konawe Utara, Safruddin mewakili Bupati Konawe Utara Ikbar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Hotel Claro KendariRabu (10/12/2025).

Penandatanganan dilakukan bersama Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Abd. Qohar AF; serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Republik Indonesia, Undang Mugopal, serta jajaran Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Abd. Qohar AF, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada 2 Februari 2026.

“Penandatanganan ini merupakan perwujudan dan implementasi langsung dari undang-undang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Kajati Sultra juga meminta para bupati dan wali kota untuk segera mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung. Hal ini agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal dan sesuai amanat undang-undang.

“Saya minta bupati dan wali kota benar-benar menyiapkan sarana dan prasarana terkait pidana sosial ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, turut memberikan arahan kepada kepala daerah se-Sultra. Beberapa poin yang ditekankan antara lain:

Segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman teknis sesuai amanat undang-undang.

Mempersiapkan bentuk kerja sosial yang layak, aman, dan memiliki manfaat publik.

Mendorong kolaborasi antarperangkat daerah untuk optimalisasi pelaksanaan pidana kerja sosial lintas sektor. (***)

Reporter : wawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini