Masterplan CDB Teluk Kendari Terganjal Persub Kementerian

0
669
Penandatangan kesepakatan penarikan Ranperda RDTR Kota Kendari yang berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Kota Kendari, Rabu (9/6/2021)

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pemerintah Kota Kendari merevisi rencana masterplan Kawasan Central Bussines Distric (CBD) di Kawasan Teluk Kendari. Keputusan itu menyusul penarikan kembali Raperda Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan I CBD Teluk Kendari tahun 2020 2040. Cikal bakal regulasi itu semula sudah tuntas dibahas Badan Legislasi Dewan Kota beberapa waktu lalu.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir meneken surat kesepakatan bersama dewan dalam rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Kendari, Rabu (9/6/2021).

Secara umum alasan penarikan karena Ranperda RDTR Kota Kendari tidak melalui mekanisme pengajuan untuk mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPR sebelum ditetapkan.

“Dasar penarikan ranperda itu berkaitan dengan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja, lalu dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 menegaskan bahwa penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang oleh bupati/walikota terlebih dahulu mesti mendapatkan persetujuan substansi oleh menteri terkait,” terangnya saat memberikan sambutan.

Meski tanpa perda RDTR, lanjutnya, maka pengesahan RTRW cukup dengan Peraturan Kepala Daerah. Penarikan ranperda juga tidak mengurangi substansi tupoksi DPRD untuk tetap mengawasi dan memastikan seluruh pembangunan wilayah tetap mengacu pada perundang-undangan berlaku.

“Upaya selama ini menunjukkan bahwa responsivitas, kinerja dan kewenangan Pemerintah Kota Kendari sangat progressive, sehingga bisa melampui daerah-daerah lain yang bahkan perencanaanya pun belum diajukan dan belum dibahas di DPRD,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, raperda tersebut sudah finish namun karena aturan maka diserahkan kembali ke Pemkot Kendari.

“Walaupun ini sudah diserahkan kembali ke pemerintah kota, tetapi ada catatan dan masukan dari DPRD yang menjadi bagian untuk menyempurnakan perwali atau peraturan pemerintah kota,” ujar Politisi PKS itu.

Untuk diketahui, CBD Teluk Kendari merupakan rancangan pembangunan, tetapi tidak menghilangkan fungsi hutan mangrove dalam memadukan lingkungan dengan perkembangan sebuah kota. (***)

Reporter : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini