
MCNEWSULTRA.ID, Kendari – DPRD Kota Kendari meminta agar pemerintah kota segera menertibkan indikasi praktik parkir ilegal di sepanjang jalan kota. Pasalnya, pendapatan parkir sejauh ini dinilai cukup membantu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Salah satu contoh, parkir tepi jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kendari. Penarikan retribusinya belum maksimal dilakukan,” ungkap anggota dewan, La ode Azhar saat Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2021, Senin malam (30/11/2020).
Dia mengidentifikasi beberapa lokasi kerap jadi sasaran parkir liar seperti di seputaran Tugu MTQ dan di samping pusat perbelanjaan Lippo Plaza.
“Seperti diketahui, Jalan Abunawas atau depan Tugu MTQ merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sehingga kita tidak bisa menerapkan retribusi. Tapi saat malam hari jalan ini dijadikan lahan parkir oleh segelintir orang karena disitu ada geliat ekonomi,” jelasnya.
“Sehingga kita berharap, Pemkot Kendari dapat bermohon kepada pihak berwenang untuk mencabut status KTL di jalan tersebut. Karena kami meyakini, wilayah tersebut sangat berpotensi menjadi sumber PAD yang cukup besar,” tambahnya.
Terkait parkir tepi jalan samping Lippo Plaza, Anggota DPRD Kota tiga periode itu menjelaskan, Pemkot Kendari punya hak untuk mengambil alih jasa parkir ditempat itu, karena berstatus jalan kota. (**)
Reporter : Juhartawan



