MCNEWSULTRA.ID, Kendari – DPRD Kota Kendari menggelar sidak ke salah satu gerai Anoa Mart. Hasil sidak terkuak, jika nilai pendapatan waralaba lokalan tersebut lebih dari kriteria usaha kategori mikro.
Padahal, saat RDP bersama Komisi II bersama Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta stakeholder terkait, pada Selasa (7/2/2023), Manajemen Anoa Mart menyatakan kalau usahanya termasuk usaha mikro atau pendapatan di bawah Rp 1 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Kendari, Rizki Brilian Pagala menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan pada sidak tersebut, ternyata didapati skala usaha Anoa Mart sudah diubah menjadi skala menengah per 20 Maret 2023.
Kendati demikian, Politisi PKS itu berharap, hal tersebut hanyalah kelalaian sesaat saja.
“Kita minta pihak Anoa Mart memberikan keterbukaan informasi yang real, sehingga tidak ada pembohongan publik dalam menjalankan regulasi yang ada,” ujar Rizki usai sidak di salah satu gerai Anoa Mart Tipulu, Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Manager Keuangan CV Garuda Cipta Perkasa selaku perusahaan yang menaungi Anoa Mart, Muhammad Samfil menjelaskan, Anoa Mart awalnya tergolong usaha mikro.
Penentua itu, lanjut Samfil, karena awal pendirian di akhir 2021 masih satu gerai saja. Sehingga pembayaran pajak di tahun 2022 masih tergolong usaha mikro.
Seiring waktu, sambungnya, Anoa Mart telah memiliki enam gerai yang terletak di Tipulu, Mataiwoi, kawasan kampus UHO, Bunga Kamboja, Saranani dan Batu Gong.
“Alhamdulilah di tahun 2023 ini omzet sudah mulai terlihat naik. Sehingga per 20 Maret 2023, kami naikkan level klasifikasi usaha menjadi menengah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, hasil RDP yang digelar di Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa (7/2/2023), selain menemukan kriteria usaha yang tidak sesuai dengan penghasilan, tersingkap pula distributor barang Anoa Mart sama dengan Alfamidi.
Kedua fakta ini pun menimbulkan prasangka bahwa Anoa Mart merupakan jaringan perusahaan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi. (**)
Reporter : Johartawan