Dewan Kota Minta Persoalan  SDN 70 Kendari Diselesaikan Tanpa Ganggu PBM

0
230
Suasana kunjungan lapangan Anggota DPRD Kota Kendari ke SDN 70 Kendari. (Humas Set.DPRD Kota Kendari)

MCNEWSULTRA.ID, KENDARI – DPRD Kota Kendari meminta Pemkot dalam hal ini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) segera menyelesaikan persoalan yang menimpa Sekolah Dasar Negeri atau SDN 70 Kendari tanpa menganggu Proses Belajar Mengajar (PBM).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik saat melakukan kunjungan lapangan ke sekolah yang terletak di Jl Orinunggu, Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Senin (30/1/2023). Kedatangannya ini, didampingi langsung Kepala Dikmudora, Saemina.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik membeberkan, tidak hanya kondisi bangunan yang menjadi perhatian, namun ada persoalan lain yang juga perlu diselesaikan yakni, sengketa tanah.

“Atas aduan lembaga AP2-Sultra ada dua objek permasalahan di sekolah ini, pertama masalah bangunan. Ternyata berkembang, kedua karena ada tanah di sekolah ini yang diklaim oleh yang punya hak, itulah kenapa Pemkot belum membangun,” kata Rajab usai meninjau SDN 70 Kendari.

Politisi Golkar itu menambahkan, jika lahan tersebut memang milik masyarakat, maka Pemkot harus bertanggung jawab untuk membayarkan ganti rugi.

Namun sebaliknya, jika bukan milik warga maka pemerintah harus tegakkan aturan, milik pemerintah daearah yang tidak bisa diganggu gugat.

Untuk itu, Rajab meminta permasalahannya ini diselesaikan dalam waktu dua bulan, kemudian selanjutnya akan dilakukan perencanaan pembenahan infrastruktur yang ada di sekolah tersebut pada pembahasan APBD Perubahan.

Sementara itu, Kadis Dikmudora Kendari Saemina mengaku sebenarnya ada bantuan yang akan disalurkan di sekolah tersebut. Namun karena masih adanya permasalahan kepemilikan lahan tersebut sehingga bantuan tertunda sementara.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan segera mengusut dan menyelesaikan sengketa tersebut.

Dimana lahan yang menjadi sengketa tersebut menurut pemilik, yang dihibahkan itu seluas 1.400 m². Sementara disertifikat, lahan tersebut memiliki luas 1.544 m².

“Kita selesaikan dulu persoalan sengketa lahannya, kemudian kita akan bicarakan pembangunan infrastrukturnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kunjungan ini dilakukan atas aduan AP2 SULTRA tanggal 26 Januari 2023 terkait kondisi gedung SDN 70 Kendari yang sangat memperihatinkan dan membahayakan siswa.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Djinik, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Hetty Saranani, Sekretaris Komisi III Hasbulan serta beberapa anggota Komisi III diantaranya, Husain Machmud, La Ode Ali Akbar, dr. Jabal Al-Jufri. Turut hadir pula, Kadis Dikmudora Kota Kendari Saemina bersama Koordinator AP2 SULTRA, Hasanuddin Kansi. (**)

Reporter : Johartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini