Berdagang di RTH, Wajib Patuhi Tiga Syarat Dasar

0
260
Konfrensi pers yang diinisiasi Kepala Diskominfo Kota Kendari, Nismawati. Hadir pula Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR, Abdi Prawira dan perwakilan Badan Pertanahan Kota Kendari. (FOTO: Johartawan)

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Seseorang atau badan usaha sebelum mengoperasikan aktivitas usahanya setidaknya wajib memenuhi persyaratan dasar. Terlebih jika itu dilakukan di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana melalui Kepala Bidang Tata Ruangnya, Abdi Prawira menjelaskan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023 Pasal 13 dikatakan bahwa persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung serta sertifikat laik fungsi.

Terkait polemik yang terjadi di Jalan ZA Sugianto dan Buburanda, lanjut Pria yang disapa Didit itu menyebut, sampai saat ini aktivitas usaha di sana belum mengantongi satupun dari tiga izin dasar tersebut.

Tak adanya izin, lanjutnya, karena merujuk Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari nomor 1 Tahun 2012, kawasan hijau Jalan ZA Sugianto maupun Buburanda masuk dalam status RTH dan hingga saat ini masih belum ada perubahan.

“Melihat adanya aktifitas berdagang di sana, izin membangun saja sudah pasti tidak ada, karena memang tidak sesuai dengan peruntukan ruangnya,” tutur Abdi Prawira saat acara konfresi pers yang digelar di Command Center Balai Kota Kendari, Jumat (29/9/2023).

Perihal tiga izin dasar yang dimaksud, Alumni Magister Teknik Sipil Universitas Gadja Mada itu memaparkan, izin pemanfaatan ruang misalnya, diberikan oleh walikota dan yang menjadi dasar pemberiannya adalah RTRW yang merupakan turunan dari Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Tentu juga setelah mendapat pertimbangan teknis pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),

“Izin lokasi bagi badan usaha bermanfaat untuk digunakan sebagai dasar melakukan pengadaan tanah,” ujarnya.

Selanjutnya adalah izin lingkungan yang dalam implementasinya lebih dikenal dengan izin gangguan.

Alumni Teknik Sipil Universitas Janabadra Yokyakarta itu menyebut, izin itu diberikan oleh walikota dengan merujuk Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Izin ini diterbitkan untuk badan usaha yang telah menyusun Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL).

“Izin gangguan mempunyai makna bahwa jika nantinya usaha tersebut beroperasi tidak akan menimbulkan gangguan bagi lingkungan, baik gangguan bagi lingkungan fisik alam, flora dan fauna (biologi), sosial budaya, maupun kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Berikutnya, izin persetujuan gedung atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Diberikan oleh walikota dengan dasar Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“IMB diberikan oleh pemerintah daerah sebelum seseorang atau badan usaha melakukan pembangunan gedung yang nantinya akan digunakan sebagai tempat melakukan aktivitas atau usahanya,” jelasnya. (*)

Reporter : Johartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini