Proyek Pembangunan Rujab Wabup Kolut Diadendum

0
411
Tampak pembangunan rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara di Kawasan Bypass Lasusua. Total anggaran pembangunan dua bangunan tersebut berkisart Rp 15 miliar.

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara mengeluarkan kebijakan adendum atau perpanjangan masa kerja atas proyek pembangunan Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka Utara.

Berdasarkan kontrak proses pengerjaan rumah jabatan (rujab) Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kolaka Utara, berakhir sejak 21 Desember 2022 lalu. Namun hingga dateline waktu rekanan hanya mampu merampungkan sekira 96 persen fisik.

Kepala Bidang Cipta Karya, PUPR Kolaka Utara, Nur Faisal mengungkapkan, adendum diberikan kepada pihak rekanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Adendumnya selama 50 hari ke depan dengan denda seper seribu dari bagian kontrak yang belum selesai,” terangnya, Rabu (4/1/2023).

Kata dia, nominal bagian kontrak yang belum selesai sekitar Rp 500 juta, sehingga pihak kontraktor membayar denda sekitar Rp 500.000 per hari.

“Kemarin yang belum kelar atau belum terpasang itu rabat keliling rujab, saluran, pengecetan secara keseluruhan dan keramik lantai satu. Saat ini progresnya sudah mencapai 98 persen,” jelasnya.

Dia menuturkan, jika semisal batas waktu 50 hari yang telah diberikan, tetapi pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Maka putus kontrak dan otomatis diblacklist.

“Batas kontrak kemarin itu 21 Desember 2022. Anggarannya sekitar Rp 6,3 miliar. Sementara batas waktu adendum hingga 9 Februari 2023,” ujarnya.

Nur Faisal menambahkan, dari beberapa item pekerjaan baik itu rujab bupati, jalan masuk rujab dan drainase semuanya telah selesai. Sisa rujab belum beres.

Sementara itu, Kadis PUPR Kolaka Utara, Mukramin, optimis dan yakin pihak kontraktor dapat menyelesaikan 100 persen pekerjaan rujab wakil bupati selama 50 hari ke depan.

“Kami yakin pihak rekanan akan menyelesaikan semua pekerjaan sampai batas adendum yang telah diberikan,” ujarnya.

Selain itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bertemu dengan pihak kontraktor untuk memberikan penegasan agar menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan.

“Kalau semisalnya adendum 50 hari sejak kontrak berakhir pekerjaan juga belum kelar. Kami adendum lagi sesuai Kepres,” ucapnya. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini