
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara merilis hasil penyelamatan uang negara pada triwulan pertaman Tahun 2022.
Kegiatan dilakukan Kejari Kolut Teguh Imanto didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ahmad Habibi Maftukhan, Jumat (18/2/2022).
Kepala Kejari Teguh Imanto, mengatakan, pada triwulan pertama tahun 2022 ini, pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) sudah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 551 juta.
Ratusan juta uang PNBP ini berasal dari bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus). Total keseluruhan penerimaan negara bukan pajak ( PNBP) yang disetor ke negara itu bersumber dari perkara minerba, serta tindak pidana korupsi
“Rinciannya, perkara minerba pertambangan nikel ilegal dari terpidana Musa Jaya Rombetasik sebesar Rp 501 juta. Penerimaan negara bukan pajak ini bersumber dari hasil lelang satu unit alat berat jenis eksavator dari perkara tersebut,” terangnya.
Lalu perkara tipikor yang melibatkan terpidana Firdaus, dengan eksekusi denda Rp 50 juta. Perkaranya adalah korupsi pengadaan lahan makam di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bidang Tindak Pidana Khusus dan Pidana Umum atas kerja kerasnya selama ini dalam menyelamakan uang negara,” ujarnya.
“Mereka telah bekerja keras tanpa kenal lelah melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Usai memperlihatkan barang sitaan ke awak media, uang tersebut langsung disetor ke kas negara melalui Bank Rakyat indonesia cabang Lasusua, Kolaka Utara. (***)
Reporter : Andi Momang



